KOTA MALANG, SUARAPANCASILA.ID -Korban kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan jalan rusak bisa mengajukan gugatan ganti rugi kepada pemerintah melalu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai dengan PERMA No. 2 tahun 2019. Hal itu dikemukakan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Advodkat Indonesia (Ikadin) Malang Raya Leo A Permana, S.H, M.Hum..
“Ketika ditemukan pengendara laka tunggal yang disebabkan jalan berlubang pemerintah bisa di gugat. Istilahnya (onrechtmatige overheidsdaad ) atau bisa dikatakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa,”tutur Leo sapaan akrabnya kepada awak media, Minggu,(16/6/2024).
Dijelaskanya juga sudah merupakan tanggung jawab bahwa bahwa pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah harus melindungi keselamatan masyarakat.
“Jadi kalau ada jalan rusak sudah suatu keharusan Pemerintah segera memperbaiki. Apabila belum bisa memperbaiki setidaknya memberi tanda di lokasi. Jika diketahui amanat UU tidak dijalankan, bisa dikategorikan Pemerintah melakukan sebuah Perbuatan Melawan Hukum (PMH),”ungkap, Pria yang berkantor di Leo & Asssociates – LAW FIRM ini.
Dikesempatan ini, Leo juga menyebutkan yang bisa digunakan sebagai dasar gugatan yaitu Pasal 1365 KUHP. Dimana berbunyi tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
“Kalau landasan dasar perbuatan melanggar hukumnya pasal 1365 KUHP, dengan dibuktikan terlebih dahulu pidananya sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 24 tentang Lalulintas,”jelasnya.
Disamping itu Leo juga menjelaskan sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera melakukan perbaikan jalan rusak, sesuai Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Pasal 273:
1.Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan Kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12 Juta (dua belas juta rupiah).
2.Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 Juta (dua puluh empat juta rupiah).
3.Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120 Juta (seratus dua puluh juta rupiah).
4.Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.5 juta (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.
Hal yang perlu diperhatikan pula di mana kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak itu terjadi. Semisal jalan umum pada dasarnya dikelompokkan menjadi jalan nasional, jalan Provinsi, atau jalan Kabupaten Kota,”jelasnya.
Meski dengan demikian masyarakat di himbau Leo untuk senantiasa menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain, saat berkendara dengan mematuhi aturan tertib berlalu lintas sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Paling utama saat berkendara mematuhi aturan lalu lintas dengan di lengkapi surat-surat kendaraan, membawa SIM, Memakai helm berstandart SNI bagi pengendara motor, dan sebagainya,”pungkasnya.