Jejak “Game Circle” Perubahan RTRW Purwakarta

Ilustrasi AI

Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta kini bukan lagi sekadar isu teknis perencanaan wilayah. Di balik proses pembahasan publik mulai mencium adanya sebuah pola besar yang disebut sebagai “Game Circle,” sebuah lingkaran yang menghubungkan kekuasaan, proyek pembangunan, dan aliran dana yang diduga saling berkaitan erat.

Dalam lingkaran yang disinyalir ini, dugaan mulai mengarah pada keterkaitan antara rekayasa kebijakan RTRW, proyek Hunian Warisan Bangsa (HWB) yang menuai kontroversi, serta potensi jalur pembiayaan yang menyeret nama Nobu Bank. Meskipun belum ada putusan hukum yang membenarkan keterlibatan pihak-pihak tertentu, pola yang terlihat semakin menguatkan kecurigaan bahwa ada hal yang tidak beres di balik layar.

Proyek HWB Purwakarta yang dikembangkan oleh LippoLand bersama mitra lokal menjadi titik awal yang memicu perhatian publik. Namun, di balik kesuksesan penjualan tersebut, muncul pertanyaan besar mengenai kesesuaian lokasi dan peruntukan lahan proyek dengan RTRW yang berlaku saat ini, yaitu Perda Nomor 11 Tahun 2012 yang berlaku hingga tahun 2031.

Bacaan Lainnya

Banyak pihak menilai bahwa kegiatan pembangunan HWB berjalan di tengah ketidakjelasan status peruntukan ruang. Minimnya tindakan tegas dari otoritas terkait untuk menertibkan, justru diikuti dengan dorongan kuat untuk mengubah RTRW yang ada. Pola yang terbaca pun menjadi jelas: pelanggaran atau ketidaksesuaian dilakukan terlebih dahulu, kemudian dilakukan upaya legalisasi melalui perubahan aturan.

Proses perubahan RTRW Purwakarta yang direncanakan juga menimbulkan banyak pertanyaan. Sebagai dokumen dasar yang menentukan arah pembangunan, investasi, dan perlindungan lingkungan untuk jangka panjang, seharusnya proses perubahannya dilakukan secara transparan, melibatkan partisipasi publik luas, dan didasarkan pada kajian akademik yang kuat serta sinkronisasi dengan kebijakan nasional dan provinsi.

Namun, yang terlihat justru sebaliknya. Pembahasan yang berlangsung di Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Purwakarta dinilai berlangsung senyap, minim keterbukaan informasi, dan terkesan dipaksakan untuk segera disahkan. Muncul pula dugaan adanya praktik “vitamin politik” yang diduga diberikan untuk memperlancar proses pengesahan Perda yang disebut-sebut sebagai “Perda pesanan”.

Pada tanggal 12 Maret 2026 lalu, rencana pengesahan perubahan Perda RTRW tersebut justru batal digelar, yang semakin menambah ketidakjelasan dan berpotensi menimbulkan risiko gugatan hukum bagi proyek-proyek yang mengacu pada rencana perubahan yang belum sah.

Selama perubahan belum disahkan secara resmi, seluruh kebijakan terkait peruntukan ruang belum memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga penerbitan izin baru seharusnya dihentikan sementara.

Dalam setiap proyek besar, aspek pembiayaan selalu menjadi kunci yang tidak bisa dipisahkan. Hal ini juga berlaku dalam kasus perubahan RTRW Purwakarta. Perhatian publik kini mulai beralih ke sektor keuangan, termasuk dugaan keterkaitan dengan Nobu Bank.

Meskipun hingga saat ini belum ada bukti hukum yang kuat dan putusan yang menyatakan keterlibatan bank tersebut, namun dalam banyak kasus korupsi, aliran dana seringkali menjadi mata rantai yang paling penting untuk membongkar seluruh skema. Jika dugaan adanya hubungan pembiayaan ini terbukti, maka “Game Circle” yang dimaksud bukan lagi sekadar soal kebijakan, melainkan juga soal perputaran uang yang nilainya diduga sangat besar.

Publik pun mempertanyakan: dari mana sumber dana yang digunakan untuk mendorong perubahan kebijakan dan menopang berjalannya proyek-proyek tertentu? Apakah ada jalur pembiayaan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku? Dan mengapa hingga kini belum ada penelusuran yang mendalam dan terbuka mengenai hal ini?

Sorotan tajam juga mengarah pada Pemerintah Daerah (Pemda) Purwakarta sebagai pihak yang mengusulkan dan mengendalikan kebijakan, serta DPRD sebagai lembaga legislatif yang memiliki wewenang mengesahkan perubahan Perda. Menurut aturan, Pemda bertanggung jawab menyusun RTRW dan mengajukannya ke DPRD, sementara DPRD memiliki fungsi legislasi dan pengawasan untuk memastikan kebijakan tersebut sesuai dengan kepentingan masyarakat dan aturan yang berlaku.

Namun, yang terlihat hingga kini justru tidak ada pembongkaran terbuka, tidak ada resistensi politik yang berarti, serta minimnya transparansi dalam seluruh proses. Ketika situasi terlihat tenang, publik justru semakin curiga: siapa yang sebenarnya sedang diamankan dan kepentingan siapa yang sedang diutamakan?

Selain itu, langkah Aparat Penegak Hukum (APH) juga menjadi sorotan utama. Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, permufakatan atau rekayasa kebijakan bisa ditelusuri dari pola yang terbentuk, sedangkan unsur korupsi bisa dibuktikan melalui penelusuran aliran dana. Namun hingga kini, belum terlihat adanya pembongkaran menyeluruh maupun penelusuran yang jelas terhadap jalur pembiayaan yang diduga terlibat.

Meskipun Pemda dan Kejaksaan Negeri Purwakarta telah melakukan berbagai kegiatan sosialisasi dan pencegahan korupsi, namun publik menilai bahwa hal tersebut belum cukup untuk menjawab keresahan yang ada. APH terlihat diam, sementara badai kecurigaan di masyarakat semakin membesar.

Dari seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi, publik kini membaca satu pola yang sangat kuat: proyek berjalan meskipun ada pertanyaan mengenai kesesuaian tata ruang, pengawasan yang seharusnya ketat justru melemah, perubahan RTRW didorong dengan kuat untuk mengamankan status proyek, dan pembiayaan mengalir untuk menopang seluruh proses tersebut.

Jika pola ini terbukti kebenarannya, maka ini bukan lagi sekadar kebetulan atau kesalahan teknis, melainkan sebuah skema yang terorganisir dengan baik. Hal ini tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap aturan tata ruang, tetapi juga berpotensi menjadi skandal besar yang melibatkan rekayasa kebijakan, penyalahgunaan wewenang, dan praktik korupsi.

Hingga saat ini, masih banyak pertanyaan besar yang belum mendapatkan jawaban yang jelas dan memuaskan: Siapa sebenarnya aktor utama di balik proyek HWB dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung? Siapa yang sebenarnya mendorong dan memuluskan jalan perubahan RTRW Purwakarta? Dari mana sumber dana yang digunakan dalam seluruh proses ini dan apakah ada keterkaitan dengan Nobu Bank atau lembaga keuangan lainnya? Dan mengapa APH belum masuk ke dalam penelusuran aspek keuangan yang menjadi kunci utama dalam kasus ini?

Jika dugaan adanya “Game Circle” ini terbukti benar, maka kerugian yang ditimbulkan tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga sangat besar dampaknya terhadap kepercayaan publik. Tata ruang wilayah yang seharusnya menjadi dasar pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat justru bisa menjadi alat untuk mengamankan kepentingan kelompok tertentu.

Lebih dari itu, kepercayaan masyarakat terhadap hukum, keadilan, dan integritas penyelenggara negara akan hancur. Oleh karena itu, “Game Circle” ini harus segera diputus dan dibongkar secara tuntas.

Satu hal yang pasti: ketika semua terlihat diam dan tenang, bukan berarti tidak ada yang terjadi. Bisa jadi, justru semuanya sedang diatur dengan sangat rapi di balik layar. Publik kini menunggu dengan sabar namun penuh harap, agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.

 

Agus M. Yasin
Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta.

Pos terkait