KABUPATEN MALANG (JATIM),SUARAPANCASILA,ID-Pengembangan batik daerah tidak cukup hanya mengandalkan kreativitas dalam menciptakan motif dan keterampilan membatik. Legalitas usaha, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), penguatan filosofi motif, serta strategi pemasaran digital menjadi faktor penting agar produk batik lokal mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.
Hal tersebut menjadi perhatian Dwi Juniarto, atau yang akrab disapa Jun, selaku Pembina Batik Donomulyo. Dalam pendampingannya terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) batik, ia menekankan pentingnya membangun usaha secara terstruktur, mulai dari pengurusan legalitas hingga pengembangan merek dan promosi produk.
Menurut Jun, batik merupakan karya budaya yang memiliki proses pembuatan, karakter visual, dan nilai filosofis tersendiri. Karena itu, pengembangan batik daerah harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga keaslian motif dan memperkuat identitas wilayah.
Jun menjelaskan, secara umum batik yang berkembang di kalangan perajin dapat dibedakan menjadi batik tulis, batik cap, serta batik kombinasi yang memadukan teknik cap dan tulis.
Dalam proses pembuatan batik tulis, perajin terlebih dahulu menggambar pola atau membuat sketsa pada kain. Selanjutnya, motif dibentuk dengan menerapkan malam menggunakan canting. Tahapan tersebut dikenal sebagai proses mencanting.
Setelah motif terbentuk, kain memasuki proses pewarnaan. Teknik yang digunakan dapat berupa colet, pencelupan, maupun aplikasi warna menggunakan kuas sesuai karakter desain yang diinginkan.
“Setelah proses pewarnaan, ada tahapan untuk mengunci warna, salah satunya menggunakan water glass sesuai kebutuhan proses dan jenis pewarna yang digunakan. Berikutnya dilakukan pelorotan malam dengan air panas, kemudian kain dijemur hingga kering,” jelas Jun, Selasa (13/10/2026) Siang.
Ia menilai, pemahaman terhadap proses produksi menjadi modal penting bagi perajin untuk menjaga kualitas sekaligus mengembangkan inovasi tanpa menghilangkan karakter batik sebagai warisan budaya.
Dalam pembinaan UMKM batik, Jun mengawali pendampingan dengan mendorong pelaku usaha memenuhi persyaratan legalitas. Menurutnya, legalitas merupakan fondasi penting agar usaha dapat berkembang, menjangkau pasar yang lebih luas, dan membangun kepercayaan konsumen.
Salah satu dokumen yang perlu dimiliki pelaku usaha adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu, perlindungan kekayaan intelektual juga perlu diperhatikan, terutama ketika perajin telah menghasilkan motif orisinal dan membangun identitas merek.
Jun menjelaskan, perlindungan kekayaan intelektual memiliki beberapa bentuk yang berbeda, di antaranya hak cipta dan merek. Hak cipta dapat melindungi ekspresi karya seni berupa motif batik sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan merek berfungsi membedakan produk atau jasa suatu usaha dari produk atau jasa milik pihak lain.
Paten memiliki ruang lingkup perlindungan yang berbeda sehingga tidak tepat jika setiap pendaftaran motif batik disebut sebagai paten. Karena itu, pelaku UMKM perlu memahami jenis perlindungan yang sesuai dengan karakter karya dan kebutuhan usahanya.
“Perajin harus memiliki karya terlebih dahulu, kemudian memahami bagaimana cara melindunginya. Jangan sampai motif yang sudah dibuat dengan kreativitas dan kerja keras justru digunakan pihak lain tanpa penghargaan yang semestinya,” ungkapnya.
Ia juga mendorong pelaku UMKM memanfaatkan pendampingan dari instansi terkait, termasuk dinas yang membidangi perindustrian dan perdagangan, untuk memperoleh informasi mengenai prosedur pendaftaran serta fasilitas pengembangan usaha.
Bagi Jun, batik tidak sekadar kain untuk kebutuhan fesyen, tetapi juga dapat menjadi representasi identitas, potensi, dan karakter suatu wilayah.
Ia mencontohkan beragam motif yang dikembangkan berdasarkan kekhasan daerah, seperti batik bermotif garuda di Kabupaten Malang, motif gringsing yang dikenal di Banyuwangi, serta motif parlayangan yang dikaitkan dengan wilayah Donomulyo.
Di Kabupaten Malang, pengembangan batik juga dapat disinergikan dengan potensi desa, mulai dari komoditas pertanian, kekayaan alam, kesenian, hingga destinasi wisata. Gagasan tersebut sejalan dengan pendekatan pengembangan produk unggulan desa yang menempatkan potensi lokal sebagai sumber inovasi ekonomi.
Salah satu contoh yang disampaikan Jun ialah Batik Wanodia dari Desa Wonokerto, Kecamatan Kasembon, yang mengangkat buah durian dan manggis sebagai unsur motif. Penggambaran komoditas lokal tersebut menjadi cara untuk memperkenalkan karakter desa melalui karya batik.
Ia juga menyebut keberadaan Batik Garudea di Kabupaten Malang dan Batik Topeng di Kota Malang sebagai bagian dari keragaman batik yang berkembang di kawasan Malang Raya.
Menurutnya, setiap motif sebaiknya dilengkapi deskripsi dan filosofi yang jelas. Unsur visual perlu memiliki keterkaitan dengan cerita, nilai budaya, doa, harapan, atau potensi wilayah yang diangkat.
“Motif batik jangan hanya dibuat karena bentuknya menarik. Harus ada makna dan filosofi yang bisa dijelaskan. Dengan begitu, batik memiliki identitas dan tujuan yang jelas, sekaligus menjadi media promosi daerah,” ujarnya.
Setelah legalitas dan identitas produk diperkuat, pembinaan dilanjutkan dengan pengembangan pemasaran. Jun menilai, kemampuan menghasilkan batik berkualitas harus disertai strategi branding agar produk lebih mudah dikenali dan diterima pasar.
Pendampingan tersebut mencakup pengembangan merek, pemasaran, serta pemanfaatan media digital untuk memperluas jangkauan promosi.
Ia juga mendorong kolaborasi dengan publik figur dan duta wisata sebagai salah satu strategi memperkenalkan batik kepada masyarakat yang lebih luas. Dalam keterangannya, Jun menyebut sejumlah sentra batik binaan di Kabupaten Malang telah memperoleh kunjungan maupun promosi dari figur yang berkaitan dengan ajang Putri Indonesia.
Batik binaan di wilayah tersebut, termasuk sentra batik di Donomulyo, Kasembon, dan Ampelgading, menurutnya memiliki potensi untuk terus diperkenalkan melalui kegiatan promosi, kunjungan edukatif, serta pengalaman belajar membatik.
Ia menambahkan, dukungan promosi dapat berasal dari inisiatif pelaku usaha sendiri maupun kolaborasi dengan pemerintah dan pihak lain. Pendampingan yang dilakukannya, kata Jun, berorientasi pada pengembangan UMKM dan tidak mensyaratkan pemberian imbalan atau hadiah kepada dirinya.
Jun turut menyoroti capaian sejumlah perajin batik Kabupaten Malang yang pernah mengikuti kompetisi dan program pengembangan batik di tingkat lebih luas.
Ia menyebut Batik Kasembon pernah meraih Juara Harapan I pada 2021, disusul capaian batik dari wilayah Kepanjen pada 2022. Ia juga menyampaikan bahwa Batik Gono Mulyo pernah memperoleh Juara Harapan I dalam kompetisi yang diikuti peserta dari 34 provinsi.
Capaian tersebut, menurutnya, menjadi modal untuk memperkuat kepercayaan diri perajin sekaligus mendorong peningkatan kualitas produk. Namun, prestasi perlu diikuti keberlanjutan produksi, konsistensi mutu, perlindungan karya, dan strategi pemasaran yang efektif.
Dengan pendekatan tersebut, batik daerah diharapkan tidak hanya dikenal saat mengikuti perlombaan atau pameran, tetapi juga mampu berkembang sebagai produk ekonomi kreatif yang memiliki pasar berkelanjutan.
Dalam pembinaan perajin, Jun juga menyinggung pentingnya pemahaman mengenai bahan dan proses produksi yang sesuai dengan ketentuan sertifikasi halal apabila pelaku usaha menargetkan produk bersertifikat halal.
Aspek yang perlu diperhatikan antara lain asal bahan yang digunakan, bahan penolong, serta peralatan produksi yang relevan dengan persyaratan yang berlaku. Perajin perlu memperoleh informasi dari lembaga atau instansi berwenang agar dapat memahami prosedur dan kriteria yang harus dipenuhi.
Menurutnya, peningkatan standar produksi merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas.
Di tengah perkembangan tren fesyen dan teknologi digital, Jun berharap batik semakin dekat dengan generasi muda, termasuk kalangan milenial, Generasi Z, dan Generasi Alfa.
Ia mendorong sekolah dan perguruan tinggi untuk memberi ruang bagi kegiatan membatik melalui ekstrakurikuler, praktik keterampilan, maupun program pengenalan budaya lokal. Langkah tersebut dinilai penting agar generasi penerus tidak hanya mengenal batik sebagai produk pakaian, tetapi juga memahami proses pembuatan, filosofi, dan nilai budaya di baliknya.
Batik telah diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda Kemanusiaan pada 2 Oktober 2009. Pengakuan tersebut menjadi pengingat bahwa pelestarian batik memerlukan keterlibatan masyarakat, perajin, lembaga pendidikan, pemerintah, dan pelaku usaha.
Bagi Jun, masa depan batik Malang bergantung pada kemampuan menjaga warisan budaya sekaligus beradaptasi dengan kebutuhan zaman. Legalitas, perlindungan karya, penguatan identitas daerah, dan pemasaran digital harus berjalan beriringan agar batik mampu memberikan nilai tambah bagi perajin dan masyarakat.
“Batik adalah identitas dan kebanggaan bangsa. Karena itu, kita harus menjaga, mengembangkan, serta mengenalkannya kepada generasi berikutnya. Setiap daerah memiliki potensi yang bisa diangkat menjadi motif khas, sehingga batik tidak hanya menjadi produk fesyen, tetapi juga membawa cerita dan nama daerahnya,” pungkasnya.
Melalui pembinaan yang berkelanjutan, batik Donomulyo dan berbagai sentra batik di Kabupaten Malang diharapkan semakin berkembang sebagai bagian dari kekuatan ekonomi kreatif daerah, sekaligus menjaga keberlangsungan warisan budaya Indonesia.










