Kabupaten Macam Apa Ini, Masa Bendahara Unit Kerja Boke?

Tangkapan layar medsos Bupati Purwakarta/Net.

PURWAKARTA (JABAR), SUARAPANCASILA.ID – Pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Purwakarta kini berada di bawah sorotan yang patut diperhatikan secara cermat. Sebuah kondisi yang mencuat ke permukaan menunjukkan adanya kesenjangan yang perlu diurai.

Meskipun data yang beredar menyatakan saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) mencapai lebih dari Rp100 miliar, beberapa rekening bendahara unit kerja justru dilaporkan tidak memiliki saldo seperak pun.

Informasi mengenai posisi kas daerah tersebut muncul melalui unggahan di media sosial Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, yang menyampaikan bahwa per 9 Maret 2026 pukul 07.00 WIB, saldo kas RKUD Kabupaten Purwakarta tercatat sebesar Rp107.668.701.052.

Bacaan Lainnya

Namun, di sisi lain, tangkapan layar sistem perbankan yang juga beredar menunjukkan salah satu rekening giro bendahara unit kerja tidak memiliki saldo yang dapat digunakan pada hari berikutnya, 10 Maret 2026. Keadaan ini tidak bisa diabaikan, karena mengundang pertanyaan mendalam terkait bagaimana manajemen arus kas di lingkungan pemerintah daerah dijalankan.

Menanggapi hal ini, Agus Sanusi, Direktur Lembaga Kajian Kebijakan Publik Analitika Purwakarta, menyampaikan pandangan yang penuh kedalaman bahwa situasi ini mengindikasikan adanya persoalan yang perlu ditangani secara serius dalam pengelolaan arus kas pemerintah daerah.

“Jika benar kas daerah masih berada di atas angka Rp100 miliar namun rekening bendahara unit kerja dalam kondisi kosong, hal ini adalah cerminan adanya masalah yang tidak bisa dianggap sepele dalam manajemen arus kas. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab kepada rakyat, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan yang jelas dan terbuka kepada publik mengenai apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Agus kepada awak media, Selasa (11/3/2026).

Menurutnya, kondisi semacam ini memiliki potensi untuk memberikan dampak langsung terhadap kelancaran operasional pemerintahan. Mulai dari kemungkinan keterlambatan pembayaran berbagai kewajiban, seperti honorarium bagi penyelenggara kegiatan, biaya operasional perangkat daerah, hingga pemenuhan hak-hak yang menjadi bagian dari kewajiban pemerintah kepada para pegawai.

Persoalan ini, lanjutnya, tidak boleh hanya dianggap sebagai urusan teknis administrasi semata. Sebab, tata kelola arus kas merupakan pilar krusial dalam seluruh rangkaian pengelolaan keuangan daerah.

“Angka kas daerah yang tercatat di laporan memang menjadi salah satu indikator penting, namun yang lebih mendasar adalah bagaimana dana tersebut dapat dikelola dengan baik dan dialirkan secara tepat waktu untuk memenuhi segala kewajiban pemerintah kepada pegawai serta mendukung pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat,” ujarnya.

Agus juga meminta agar pemerintah daerah membuka diri secara transparan terkait kondisi sebenarnya dari arus kas daerah. Termasuk menjelaskan apakah terdapat kendala dalam hal likuiditas, adanya penundaan dalam proses pencairan anggaran, atau mungkin terdapat persoalan lain yang berada dalam mekanisme pengelolaan kas yang perlu diperbaiki.

Tanpa adanya penjelasan yang jelas dan terbuka, katanya, kondisi ini berpotensi memunculkan berbagai spekulasi publik yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap kesehatan fiskal dan tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Hingga artikel ini dilansir, pihak Pemerintah Kabupaten Purwakarta maupun instansi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah belum memberikan penjelasan resmi terkait perbedaan antara posisi kas daerah yang dinyatakan masih mencapai 100 miliar lebih dengan kondisi rekening bendahara unit kerja yang tidak memiliki saldo tersedia.*

Pos terkait