Kades Margajaya Terlibat Narkoba Dipecat, Warga Sujud Syukur

LEBAK,(BANTEN)-SUARAPANCASILA.ID- Kepala Desa (Kades) Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak resmi diberhentikan dari jabatannya. Kabar pemberhentian beredar dalam surat edaran yang diterima Team media, Rabu (18/12/2024).

Salah satu poin dalam surat edaran tersebut ialah memberhentikan saudara Mulyana sebagai Kades Margajaya. Surat itu juga ditandatangani secara langsung oleh PJ Bupati Lebak, Gunawan Rusminto pada Senin, 16 Desember 2024.

Mengetahui hal tersebut, warga merespon kabar tersebut dengan sujud syukur. Beberapa warga lainnya bahkan rela mencukur rambutnya hingga plontos (botak).

Bacaan Lainnya

“Iya, sejumlah warga secara spontan ada yang melakukan sujud syukur, bahkan ada yang mencukur rambutnya hingga botak,” kata Kuncoro. Ketua BPD Desa Margajaya, Rabu (18/12/2024).

Sebelum dipecat, kata Kuncoro, kades Mulyana sendiri sebelumnya sempat terseret kasus penyalahgunaan narkoba dan wajib menjalani masa rehabilitasi di Kepolisian Daerah (Polda) Banten. Hal tersebut direspon oleh warga dengan melakukan berbagai tindakan untuk mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mencopot Mulyana dari jabatannya. Bahkan, warga sempat melakukan penyegelan terhadap kantor desa hingga pelayanan tersendat dan dilanjutkan dengan demo di depan Kantor Kecamatan Cimarga.

“Kami bersama warga bersyukur dan mengapresiasi langkah pemkab Lebak ini,” paparnya.

Dirinya berharap, Pemkab Lebak menunjuk sosok Pjs Kades Margajaya yang mampu bekerjasama sesuai dengan harapan masyarakat.

“Siapapun yang ditunjuk kualifikasinya harus jelas. Jangan sampai kejadian serupa terulang,” tandasnya.

Oktavianto, Kepala Dinas PMD membenarkan, jika surat pemberhentian Kades Margajaya telah terbit. Sehingga, terhitung surat tersebut terbit, maka jabatan Kades Margajaya telah berakhir.

“Untuk sementara akan yabh jadi plt kades dijabat oleh Sekdes setempat, sebelum kecamatan menunjuk Penjabat kades,” ucapnya.(addin).

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *