Kaji Nanang Sumba Sambut Hangat Putusan KPU Meloloskan Paslon Abah Anton-Dimyati

Denny.W

KOTA MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA, ID-Keputusan KPU dengan meloloskan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota-Wakil wakikota Malang Ir.H.Moch Anton dan Dimyati Ayatullah disambut hangat sejumlah kalangan, salah satunya H.Agus Sunar Dewabrata, S.H.,

Ia menilai bahwa kebijakan yang diambil oleh KPU sudah sangat tepat sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Denny.W

“KPUD Kota Malang sudah menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai aturan. Terlebih dari berita yang kami baca, pihaknya sudah mengkoordinasikan dengan KPU Jatim maupun pusat. Jadi sudah clear, tidak usah diperdebatkan,” tutur Kaji Nanang Sumba sapaan akrabnya.

Bacaan Lainnya

Kembali dipertegas Kaji Nanang secara kontruksi hukum perbuatan yang pernah dilakukan Abah Anton memiliki ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun atau dibawahnya.

“Kan sudah jelas kontruksi hukumnya sesuai tertuang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XXII/2024, dimana mempertegas soal masa tunggu. Ini kemudian mengacu pada putusan sebelumnya di mana pernah diputuskan melalui putusan nomor 56/PUU-XVII/2019,” tegas Pria yang aktif diberbagai organisasi kemasyarakatan ini.

Denny.W

Dalam putusan itu, menurutnya telah diterangkan apabila ancaman hukuman dalam Pasal yang dikenakan atas perkara hukumnya antara lima tahun atau lebih, maka wajib mengikuti masa tunggu.

” Yang terkena masa tunggu lima tahun, bagi mereka yang diancam hukuman lima tahun atau lebih. Apabila dikenakan dibawah 5 tahun tidak perlu melakukan masa tunggu. Sehingga keputusan MK ini sudah sangat jelas tafsiran terkait masa tunggu bagi mantan narapidana koruptor,” jelasnya.

Pria penghobi seni bela diri ini, juga menggambarkan secara teori dalam konsep lembaga pemasyarakatan, bagi mereka yang telah bebas dari penjara sudah baik perilakunya. Seiring dengan tujuan sistem pemasyarakatan yang tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

” Disamping sudah dianggap baik kembali, perlu diingat Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan,” katanya.

Ia juga mengutip bahwa hak turut serta dalam pemerintahan ini juga dilindungi oleh Pasal 43 ayat (3) UU HAM dan Pasal 25 huruf a International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

Denny.W

” Hak setiap warga turut serta dalam pemerintahan kan juga diatur dalam UU HAM, sebagaimana yang telah disahkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik),” urainya.

Mengingat demikian, Kaji Nanang meminta semua pihak bisa menghormati segala putusan konstitusi dan hak setiap warga negara dalam berpolitik. Dia menghimbau pentingnya menjunjung tinggi nilai demokrasi.

“Mari bijak gunakan akal sehat dalam menghormati dan menghargai apa yang diputuskan konstitusi. Jangan melakukan hal-hal yang menimbulkan polemik dalam berdemokrasi. Jaga kerukunan bersama untuk membangun Kota Malang tercinta ini,” pungkasnya.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *