Kakek di Lahat Rudapaksa Bocah 12 Tahun di Kandang Ayam

Tamran (68), pelaku pencabulan bocah di Lahat.

Lahat,Suarapancasila.id – Sudah tua renta tidak membuat Tamran (68) sadar jika ia sudah memasuki usia ‘senja’.

Bukannya memperbanyak ibadah dan menjadi panutan keluarga, warga Desa Karang Agung, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat ini malah berbuat bejat.

Lelaki kelahiran 07 Oktober 1955 tega mencabuli anak berusia 12 tahun yang tinggal satu desa dengan Tamran.

Bacaan Lainnya

Dibawah ancaman, Kakek tua ini berhasil empat kali mencabuli korbanya. Menurut Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui kasat Reskrim Sapta Eka Yanto SH. MSi, didampingi Kasubsi penmas humas polres lahat Aiptu Lispono SH, mengungkapkan setidaknya sudah empat kali perbuatan keji dilakukan Tamran terhadap korban.

Diungkapkanya, kejadian pertama bermula sekira bulan Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu korban sedang bermain di dekat rumah korban.

Pelaku yang juga berada tak jauh dari lokasi kemudian mengajak korban masuk ke dalam rumah tersangka.

Di dalam rumah pelaku yang sudah kerasukan setan kemudian menyetubuhi korban.

Setelah selesai, tersangka memberi uang sebesar Rp.20.000 kepada korban dan tersangka menyuruh korban untuk pulang.

“Kejadian kedua masih di bulan Mei 2023 sekira pukul 13.30 WIB, tersangka memanggil dan mengajak korban masuk ke dalam rumah tersangka dan mengancam akan mencekik apabila korban menolak kemauan tersangka.

Setelah itu tersangka menyetubuhi korban. Setelah selesai , tersangka memberi uang sebesar Rp.10.000,”ujar Lispono, Minggu (3/12/2023).

Berhasil melancarkan aksi bejatnya sebanyak dua kali membuat Tamran ketagihan. Yang kemudian melancarkan aksi ketiganya di bulan Juni 2023 sekira pukul 15.00 WIB.

Tersangka mendekat ke arah korban dan mengajak korban masuk ke kandang ayam milik tersangka.

Selanjutnya tersangka menyetubuhi korban lalu memberi uang sebesar Rp.20.000. Selanjutnya, kejadian keempat bulan Juni 2023 sekira pukul 14.00 WIB ketika korban sedang lewat depan rumahnya.

Tersangka mengajak korban masuk ke dalam kandang ayam miliknya kemudian menyetubuhi korban dengan ancaman kekerasan. Kembali tersangka memberikan uang sebesar Rp 20.000

“Awal terbongkarnya perbuatan bejat pelaku bermula, Selasa 17 Oktober 2023 sekira jam 17.00 WIB.

Saksi M Ahiria, melihat korban sedang berada di dekat rumah tersangka. Saksi ini merasa curiga kemudian memberitahu bapak korban, ”  ujarnya.

Saksi bersama orang tua korban kemudian mencari keberadaan anaknya dan seketika melihat korban berlari dari arah rumah tersangka ke arah rumah korban.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *