JAKARTA, SUARAPANCASILA.ID – Pemerintah memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi melalui sinergi antara Kemenaterian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dan Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan). Langkah ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola kampus yang aman, inklusif, dan berperspektif korban.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyambut baik inisiatif strategis Komnas Perempuan untuk memperdalam kolaborasi lintas lembaga dalam menciptakan ruang pendidikan tinggi yang bebas dari kekerasan. “Pertemuan ini diharapkan dapat memperjelas pelayanan masing-masing lembaga sekaligus membuka ruang kontribusi dan sinergi yang lebih konkret,” ujar Brian dalam pertemuan koordinasi di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Pertemuan tersebut turut membahas perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) yang sebelumnya telah berjalan, sekaligus penguatan kerja sama yang disesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru, khususnya setelah disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Penguatan kebijakan dinilai penting agar mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus selaras dengan kerangka hukum nasional serta mampu memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
Data pemantauan menunjukkan sejumlah perguruan tinggi telah menerima dan menangani laporan dalam jumlah signifikan. Kondisi ini dipandang sebagai indikator meningkatnya kepercayaan sivitas akademika terhadap sistem pelaporan dan penanganan yang tersedia di kampus.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menekankan perlunya penyempurnaan instrumen indikator kampus bebas kekerasan serta penguatan kapasitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
Menurutnya, dinamika regulasi yang terus berkembang menuntut penyesuaian kebijakan dan mekanisme implementasi di lapangan.
Ia juga menyoroti tantangan harmonisasi antara mekanisme administratif perguruan tinggi dengan proses hukum pidana, termasuk pentingnya memastikan korban tidak mengalami reviktimisasi selama proses penanganan perkara.
Melalui penguatan kolaborasi ini, Kemdiktisaintek dan Komnas Perempuan berkomitmen menghadirkan sistem penanganan kekerasan seksual yang lebih responsif, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan korban.
Sinergi tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat mekanisme penanganan kasus, tetapi juga mendorong perubahan budaya kampus menuju lingkungan pendidikan tinggi yang aman, setara, dan mendukung proses belajar secara optimal bagi seluruh sivitas akademika.










