DHAMASRAYA (SUMBAR ), SUARA PANCASILA.ID –Dipenghujung tahun ini tepatnya pada Senin (30/12/204) Polres Dharmasraya menggelar konferensi pers untuk memaparkan keberhasilan Polres Dharmasraya dalam menegakkan hukum selama tahun 2024.
Dan juga untuk menjadi ajang memaparkan keberhasilan Polres Dharmasraya dalam menjaga keamanan wilayahnya. Kegiatan yang berlangsung di Mapolres Dhamasraya ini dipimpin langsung oleh Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, S.I.K., M.H. Turut hadir Waka Polres, Kabag, Kasat, Kapolsek, Kanit, anggota serta awak media.
Kapolres Dharmasraya sangat mengapresiasi kinerja seluruh jajaran yang telah berkontribusi dalam pengungkapan kasus dan menonjol sepanjang tahun ini. Dari 648 kasus, 460 telah terselesaikan.
Dalam penyampaiannya dihadapan awak Media, Kapolres Dharmasraya mengatakan bahwa terjadi penurunan jumlah kasus tindak pidana umum pada tahun 2024 dibandingkan dengan tahun 2023. Namun, kasus penyalahgunaan narkotika menunjukkan peningkatan signifikan, semua ini berkat keberhasilan Satuan Narkoba (Satnarkoba) dalam mengungkap berbagai kasus.
Dalam keterangan Kapolres, tindak pidana Narkotika tahun 2024 sebanyak 46 kasus. Meliputi, kasus Sabu sebanyak 43 kasus. Ganja 3 kasus. Tersangka diamankan sebanyak 52 orang. Sabu 49 orang, Ganja 3 orang.

Sementara barang bukti (BB) berupa Sabu sebanyak 145,44 gram, Ganja 1,042 Kg, dan Ekstasi sebanyak 8 butir. Tempat kejadian perkara (TKP) terdiri dari 22 kasus berada di Kecamatan Pulau Punjung. Kecamatan Sitiung, Sungai Rumbai, dan Koto Baru, Masing-masing 5 kasus.
Kecamatan Koto Besar sebanyak 3 kasus. Sementara Kecamatan IX Koto, Tiumang, Padang Laweh, Asam Jujuhan, Timpeh, masing-masing terdapat 1 kasus. Pengungkapan Kasus pengembangan terdapat di Kecamatan Bungo Provinsi Jambi, 1 kasus.
Adapun tersangka dijerat dengan pasal 114, 112, Jo pasal 132, UU No:35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pudana penjara 5 tahun, dan maksimal hukuman mati.
Sedangkan kasus kriminal umum terungkap selama tahun 2024, dengan Laporan Polisi 676, penyelesaian kasus sebanyak 484, P21 sebanyak 241, penyelesaian secara Restorasi Justice (RJ) sebanyak 162 kasus. SP2LIDIK sebanyak 77 kasus, SP3 sebanyak 3 kasus, dan dilimpahkan sebanyak 1 kasus.
Jumlah tersangka sebanyak 100 orang. Adapun kasus umum sebanyak 56 Kasus, dengan tersangka 81 orang. Meliputi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 3 orang, 2 orang pria dan 1 orang perempuan. Sementara tersangka pencurian kendaraan bermotor sebanyak 2 orang. Pencabulan 5 orang, pencurian dengan pemberatan sebanyak 29 orang. Pengrusakan sebanyak 8 orang, terdiri dari 6 pria dan 2 perempuan.Kasus penggelapan sebanyak 3 orang tersangka. Peniouan 1 orang tersangka. Pencurian biasa 1 orang. Percobaan pencurian dengan kekerasan 1 orang. Kasusu perjudian sebanyak 28 orang tersangka.
Sedangkan kasus khusus, sebanyak 14 kasus, dengan tersangka sebanyak 19 orang. Rinciannya kasus penumpukan bahan bakar minyak (BBM) sebanyak 6 orang tersangka. Kasus ilegal mining sebanyak 8 orang tersangka. Ilegal logging 2 orang tersangka.
Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 1 orang. Kasus pupuk 2 orang tersangka. Dan untuk kasus korupsi, belum ada perkembangan atau pengungkapan selama tahun 2024.
Dan di akhiri kegiatan konfrensi pers ini Kapolres mengingatkan kepada masyarakat agar menghindari perbuatan melanggar hukum, karena setiap pelanggaran hukum konsekwensi adalah pidana atau penjara. Begitu juga dengan masyarakat harus tetap waspada terhadap tindakan kejahatan yang bakal terjadi dilingkungan masing- masing.
“Apabila ada hal- hal yang mencurigakan cepat lapor ke petugas agar cepat pula ditangani atau dicegah,” tegasnya.
Kapolres juga mengucapkan terimakasih atas pro aktif masyarakat dalam membantu kinerja polisi mengungkap kasus kriminal di wilayah Dharmasraya.