Kapolresta DS Berpangkat Kombes Diduga Tak Bernyali Tangkap Mafia Galian Pasir Ilegal

DELI SERDANG, SUARAPANCASILA.ID – Semakin Tinggi pangkat seorang polisi biasanya akan semakin disegani oleh para mafia yang menjalankan bisnis haramnya, Namun hal tersebut sepertinya tidak terjadi di Wilkum Polresta Deli Serdang (DS), Meski berpangkat Kombes Kapolresta diduga tak bernyali tangkap mafia Galian C yang diduga ilegal di wilkumnya.

Pasalnya penambangan pasir ilegal ada sekitar 6 titik di aliran Sungai Ular Desa Baru Titi Besi Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang terus berlanjut. Lancarnya kegiatan tersebut diduga melibatkan oknum berambut cepak.

Tidak hanya di Desa Baru Titi Besi ada dua lokasi lagi di Kecamatan Galang yaitu Desa Paku dan Desa Bandar Kuala, mereka saat ini sangat mulus menjalankan galian pertambangan pasir diduga ilegal.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan warga berinisial A di sana, penambangan pasir ilegal itu sudah berlangsung lama dan tidak pernah ditindak ataupun ditertibkan dengan serius.

Ratusan kubik pasir disedot setiap hari dari dalam sungai lalu dijual menggunakan truk. “Untuk ukuran truk colt diesel dijual Rp220.000. Sedang dump truk Fuso Rp700 ribuan,” ujar warga, Jum’at (29/3/2024.

Penambangan pasir diduga tanpa dokumen (ilegal) di kawasan Desa Titi Besi hingga Desa Paku Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang berlangsung terang-terangan.

Lokasinya berada di pinggir jalan provinsi menghubungkan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang dengan Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai dekat jembatan dan Desa Paku yang berbatasan dengan Desa Lembah Sari yang juga perbatasan kabupaten tersebut. Akibat penambangan pasir dikhawatirkan jembatan bakalan ambruk.

Padahal sudah dijelaskan dalam undang undang Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Bila galian C ilegal tanpa ada izin di hasilkan ilegal , sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang siapa yang beli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidanakan .

Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman bagi penadah 4 tahun kurungan penjara.

Aktivitas galian C tambang pasir di bantaran Sungai Ular sering kali terjadi dan seolah-olah, mafia kebal hukum dan telah dibekingi oleh orang–orang tertentu dan di duga juga kebal hukum.

Sedang kan di samping jalan benteng bantaran Sungai Ular, sudah tertera ada plang yang bertuliskan ”Tanah Negara Dilarang Memanfaatkan Tanpa izin Ancaman Pidana, Pasal 167(1)KUHP di hukum 9 bulan penjara, Pasal 389 KUHP di hukum 2 tahun 8 bulan penjara. Pasal 551 KUHP di hukum denda”.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai wilayah Sungai Sumatera Utara II.

Kombes Pol Raphael Sandhy Priambodo Meski berpangkat Kombes, Kapolresta Deli Serdang diduga tidak bernyali tangkap mafia galian tambang pasir, Meski telah berulang kali dikonfirmasi dan dikirim pemberitaan mengenai aktivitas galian pasir tersebut, Kapolresta pun enggan menjawab.

Tidak adanya tindakan Kapolresta Deli Serdang atas tindakan melawan hukum di wilkumnya, warga pun berharap  Kapolda Sumatera Utara segera turun tangan untuk menertibkan tambang pasir ilegal tersebut.(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *