Kabupaten Tangerang (BANTEN) Suarapancasila.Id – Kepala UPTD Puskesmas Jayanti, dr. Evi Yulyani Lestiawati, MARS, menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf terkait kelalaian petugas dalam pelayanan pembuatan Surat Keterangan Sehat bagi warga lanjut usia yang sebelumnya diberitakan dikenakan biaya administrasi.
dr. Evi mengakui bahwa petugas yang melayani tidak memperhatikan aspek usia pemohon, yang diketahui merupakan warga lansia berusia 71 tahun. Berdasarkan ketentuan, lanjut usia memang dibebaskan dari biaya administrasi untuk pembuatan Surat Keterangan Sehat di Puskesmas Jayanti.
“Kami akui terjadi kelalaian karena petugas tidak melihat dari sisi usia pemohon. Untuk warga lansia, biaya administrasi pembuatan Surat Keterangan Sehat memang dibebaskan,” jelasnya.
Klarifikasi ini disampaikan menanggapi pemberitaan yang telah beredar sebelumnya, mengenai seorang warga miskin berusia lanjut yang hendak membuat Surat Keterangan Sehat sebagai persyaratan Program Keluarga Harapan (PKH) dan diminta biaya administrasi sebesar Rp50.000.
dr. Evi menambahkan bahwa aturan tarif pelayanan kesehatan memang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, namun ketentuan tersebut berlaku untuk masyarakat usia produktif, bukan untuk lansia atau kategori tertentu yang mendapatkan pengecualian.
“Untuk usia produktif, tarif mengikuti ketentuan Perda No. 1 Tahun 2024. Namun untuk lansia, tidak dikenakan biaya,” tegasnya.










