Karyawan Swasta di Lubuklinggau Beli Ganja di Rejang Lebong, Rencana Hendak Diedarkan

BENGKULU, SUARAPANCASILA.ID-Seorang karyawan swasta di Lubuklinggau gagal edarkan ganja yang dibelinya di Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Tersangka adalah Dudi Suryadilaga (36) warga Jalan Merak RT.2 Kelurahan Bandung Ujung Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.

Ia ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, Rabu 31 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, di Jalan Garuda Kelurahan Watas Lubuk Durian Kecamatan Lubuklinggau Barat Barat I Kota Lubuklinggau.

Bacaan Lainnya

Dari tersangka Dudi diamankan barang bukti sepaket ganja kering teradiri dari daun, batang dan biji seberat 40 gram, kantong plastik kresek warna hitam dan sepeda motor Honda Supra B 6326 PCT.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Narkoba Iptu Nopera Enam Jaya Putra menjelaskan kronologis penangkapannya.

Awalnya petugas mendapatkan informasi, bahwa tersangka membawa ganja mengendarai sepeda motor Supra B 6326 PCT.

Tersangka diinformasikan membeli ganja di Desa Kepala Curup, Rejang Lebong. Saat pulang, langsung dicegat petugas Sat Narkoba. (*)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *