Kasus Aset Dieng: Pengembalian Kerugian Negara Rp2,1 Miliar Tak Hapus Tuntutan Pidana

KOTA MALANG, SUARAPANCASILA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dengan menerima penitipan pembayaran kerugian keuangan negara sebesar Rp2.149.171.000,00.

Uang tunai tersebut disita dari pengacara Ronny Dwi Sulistiawan, S.H., yang merupakan kuasa hukum dari tersangka dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Malang di Jalan Dieng No 18, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen.

​Penitipan barang bukti ini dilakukan bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H., beserta tim penyidik, Selasa (11/11/2025).

​Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H., menjelaskan bahwa uang tersebut disetorkan oleh tersangka berinisial KS (65), warga Surabaya, sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik untuk memulihkan kondisi keuangan negara.

Bacaan Lainnya

Tersangka KS saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Malang.

​Meskipun demikian, Tri Joko menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghapus proses pidana yang sedang berjalan.

​“Penitipan ini bukan pembebasan. Proses persidangan tetap berjalan dan eksekusi hukuman tidak boleh dilupakan. Publik perlu memahami bahwa pengembalian kerugian negara bukan berarti bebas dari tuntutan pidana,” tegas Tri Joko.

​Uang titipan tersebut selanjutnya akan disimpan di Rekening Titipan atas nama RPL 032 PDT Kejari Kota Malang pada Bank BNI, dengan kewajiban bagi yang bersangkutan untuk menyerahkan kembali barang titipan tersebut kepada Jaksa Penyidik jika diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan.

​Tri Joko juga menambahkan bahwa itikad baik dari tersangka ini berdampak pada mitigasi penyitaan aset lain milik korban. Hal ini sesuai dengan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa harta terpidana dapat disita dan dilelang jika tidak mampu membayar uang pengganti setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

​“Dengan ini tersangka punya itikad baik ya untuk mengembalikan atau memulihkan keuangan negara. Uang ini nanti kita titipkan ke rekening penampungan kejaksaan,” jelasnya.

​Kasus ini berawal dari penyalahgunaan aset tanah milik Pemerintah Kota Malang seluas sekitar 513 meter persegi di Jalan Raya Dieng No 18. Lahan yang awalnya berizin untuk tempat tinggal tersebut dialihfungsikan menjadi restoran sejak tahun 2011 tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.

​Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Malang, tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2.149.171.000,00 selama periode 2011 hingga 2025. Sebelumnya, tersangka KS hanya membayar retribusi sebesar Rp170 juta dari seharusnya Rp2,3 miliar.

​Penyidik memastikan bahwa seluruh kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar telah dikembalikan sepenuhnya, sehingga tidak ada tambahan penyitaan lain untuk sementara waktu.

​Atas perbuatannya, tersangka KS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *