Kasus Pencabulan di Lingkungan Pesantren, Terdakwa AMH Dituntut 6,5 Tahun Penjara

KOTA MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID – Persidangan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa berinisial AMH memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan pidana dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Malang, Senin (19/1/2026).

​Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu, M. Januar Ferdian, SH.MH., mengonfirmasi bahwa terdakwa dituntut hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan atas perbuatannya yang dinilai meresahkan masyarakat, khususnya di lingkungan pondok pesantren.

​Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum., JPU Made Ray Adi Martha, SH, MH, menyatakan terdakwa AMH terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak.

​”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” tegas JPU dalam nota tuntutannya.

Bacaan Lainnya

​Penuntutan pidana ini juga telah disesuaikan dengan Pasal 415 huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana.

​Selain hukuman fisik, jaksa juga menuntut hukuman finansial berupa pembayaran restitusi kepada dua anak korban sebagai kompensasi atas kerugian yang dialami:

​1. Korban PAR: Terdakwa dituntut membayar restitusi sebesar Rp49.138.740.

​2. Korban AKPR: Terdakwa dituntut membayar restitusi sebesar Rp20.109.000.

​Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) restitusi tidak dibayarkan, maka jaksa berhak menyita harta benda terdakwa untuk dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

​Pihak Kejaksaan membeberkan beberapa poin yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa AMH. Salah satunya adalah sikap terdakwa selama proses hukum berlangsung.

​”Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak jujur, dan memberikan keterangan yang berbelit-belit. Selain itu, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat di lingkungan sekitar pondok pesantren,” jelas M. Januar Ferdian dalam keterangan tertulisnya.

​Di sisi lain, hal yang meringankan bagi terdakwa hanyalah sikap sopan yang ditunjukkan selama mengikuti jalannya persidangan.

​Sidang yang berlangsung singkat selama kurang lebih tujuh menit tersebut ditutup pada pukul 13:37 WIB. Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 26 Januari 2026 dengan agenda pembacaan pembelaan atau Pledoi dari pihak terdakwa.

Pewarta : Doni Kurniawan
Editor : Denny W

Pos terkait