Kasus Pidana Seret Nama AR Oknum Anggota DPRD Banyuasin Terus Bergulir di Polda Sumsel

BANYUASIN (SUMSEL), SUARAPANCASILA- Kasus AR Oknum Anggota DPRD Banyuasin Terus Bergulir Di Polda Sumsel. Senin 11 Agustus 2025, Polda Sumsel kembali memanggil 2 orang yang merupakan saksi kasus 263 atau 266 KUH Pidana yang menyeret nama AR oknum Anggota DPRD Banyuasin.

“Saya diperiksa kurang lebih 30 menit, semua sudah saya ungkapkan dihadapan penyidik Polda Sumsel, Bahwa saya tidak pernah menanda tangani dokumen apapun yang artinya tanda tangan saya dipalsukan,” ungkap ‎AL, salah seorang saksi yang diperiksa hari ini ketika diwawancarai awak media.

‎Perlu diketahui bahwa dirinya semenjak bulan Juli 2016 sudah tidak aktif lagi menjadi perangkat Desa Sumber Makmur Kecamatan Muara Padang. Dikarenakan ia sudah berpindah domisili ke daerah Kecamatan Air Kumbang.

Bacaan Lainnya

‎Bahkan di bulan Desember ia ingat betul di panggil AR selaku Kepala Desa Sumber Makmur Kecamatan Muara Padang Waktu itu untuk datang kerumahnya.

“Ia meminta saya untuk menanda tangani surat pengunduran diri, karena saya sendiri sudah pindah domisili. Dan saya langsung menerima dan menanda tangani surat pengunduran diri tersebut yang telah disiapkan oleh AR,” jelas AL.

‎Sementara itu HY salah satu Anggota BPD Desa Sumber Makmur Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin dimintai keterangan mengenai keterkaitannya dengan surat pelapor kepada Ketua BPD Desa Sumber Makmur.

‎menurutnya, ia hanya sebentar, kurang lebih 6 pertanyaan, Karena ia menerima surat pelapor yang dititipkan kepadanya selaku Anggota BPD untuk disampaikan dengan Ketua BPD.

“Karena pada saat itu Ketua BPD Sumber Makmur tidak ada ditempat. Setelah saya sampaikan kepada Ketua BPD saya tidak tau termasuk isi surat tersebut,” Pungkas HY saat di hubungi melalui telpon.

‎Seperti diberitakan sebelumnya bahwa AR oknum DPRD Banyuasin dilaporkan oleh warga dengan laporan polisi nomor : LP / B / 726 / VI / 2025 / SPKT POLDA SUMATERA SELATAN pada tanggal 4 Juni 2025.

(KEVIEN)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *