Kejaksaan Negeri Kota Malang Musnahkan 3 Ton Lebih Barang Bukti Narkotika dan Ribuan Rokok Ilegal

KOTA MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang hari ini melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), meliputi narkotika, obat-obatan tanpa izin, rokok tanpa cukai, dan sarana tindak pidana lainnya.

Kegiatan berlangsung di Gudang Barang Bukti Kejari Kota Malang dan dihadiri oleh sekitar 50 undangan dari berbagai instansi penegak hukum dan terkait, Kamis, (20/11/2025).

​Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud transparansi dan pelaksanaan tugas lembaga eksekutor.

Bacaan Lainnya

​”Syukur alhamdulillah, kita dapat berkumpul pada siang hari ini dalam rangka pemusnahan barang bukti narkotika, obat-obatan tanpa izin, rokok tanpa cukai, dan sarana tindak pidana lainnya berdasarkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht),” ujar Kajari Tri Joko membuka acara.

​Tri Joko menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan sisa perkara yang telah inkracht terhitung sejak Agustus hingga November 2025.

​”Kami mengundang Bapak Ibu sekalian guna menyaksikan sekaligus melaksanakan pemusnahan barang bukti. Ini adalah sisa tahun 2025 bulan Agustus sampai dengan November, jadi tidak sebanyak yang pertama [periode Januari sampai Agustus 2025] yang sudah kita musnahkan,” terangnya.

​Ia juga menekankan pentingnya peran Kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan.

​”Karena ini kewenangan kami sebagai lembaga eksekutor, dalam arti di sini bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkracht mempunyai kewenangan untuk melaksanakan penetapan hakim. Ini sudah inkracht semuanya, jadi tidak ada upaya hukum lainnya,” tegas Kajari Tri Joko.

​Tujuan utama pemusnahan ini, lanjutnya, adalah agar masyarakat mengetahui transparansi Kejaksaan dan memastikan barang bukti yang dilarang tidak disalahgunakan.

​”Tujuan kami untuk memusnahkan supaya masyarakat bisa tahu, kita transparan, bahwa bukti yang ada sekarang ini adalah peran penting yang dilarang untuk diedarkan. Dan kalau kita musnahkan nanti harapan kita ini tidak bisa dimanfaatkan ataupun disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutup Kajari Tri Joko.

​Di akhir sambutannya, ia turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban hukum.

​”Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta menjaga ketertiban hukum dan tidak ragu melakukan pelaporan jika terjadi suatu tindak pidana,” pungkasnya, sembari menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan ini.

​Berdasarkan data yang dimusnahkan, total barang bukti yang paling menonjol berasal dari perkara narkotika dan rokok tanpa cukai, yaitu:

a. Barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 6 perkara dengan berat total t 2.659,12 Gram.

b. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 35 perkara dengan berat total t 617,212 Gram.

c. Barang bukti berupa narkotika jenis inex/ekstasi sebanyak 6 perkara berjumlah 1.409 butir dengan berat total +522,796 Gram.

d. Barang bukti berupa produk sediaan farmasi berupa obat tradisional/ obat bahan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebanyak 1 perkara dengan jumlah total # 6.254 bungkus.

e. Barang bukti berupa pil dan obat dengan jumlah total+ 16.483 butir.

f. Barang bukti berupa rokok tanpa cukai sebanyak 1 perkara dengan jumlah barang bukti total + 11.140 bungkus.

g. Barang bukti perkara tindak pidana ringan berupa 15 kardus berisi minuman keras berbagai merk.

h. Alat komunikasi/ hp dan timbangan jumlah total ± 65 buah.

i. Barang bukti berupa senjata tajam sebanyak 1 buah dari 1 perkara.

Kegiatan pemusnahan yang juga disaksikan oleh Wakapolresta Malang Kota, Kepala Pengadilan Kelas 1 Malang, Perwakilan BBPOM Surabaya, dan Waka Bea Cukai Kota Malang ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.

Pewarta : Doni Kurniawan
Editor : Denny W

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *