NGAWI (JATIM), SUARAPANCASILA.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, Jawa Timur, memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Ngawi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pendidikan senilai Rp 19 miliar. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ngawi melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat dan lembaga penerima hibah, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi, serta Sekretaris DPRD.
Pemeriksaan dilakukan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi, Sumarsono, Sekretaris DPRD Joko Sumaryadi, dan Kabag Hukum Setda Ngawi, Apriana. Kasus ini juga melibatkan lembaga penerima hibah seperti Kepala SMK Panti Permadi Siwi 2 Ngrambe dan Kepala TK Dharma Wanita Girikerto.
Kasi Pidsus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami alur pengusulan dan pencairan dana hibah tersebut. Sementara itu, Sekretaris DPRD Joko Sumaryadi menjelaskan bahwa pemanggilannya terkait dengan proses usulan ke dewan, yang kemudian diverifikasi oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) serta dinas terkait.
Di sisi lain, Kabag Hukum Setda Ngawi, Apriana, memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut kepada media setelah diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejari Ngawi.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ngawi telah menahan Yayan Dwi Murdiyanto, mantan ASN staf Sekretariat DPRD, sebagai tersangka dalam kasus ini. Yayan diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi pada tahun 2022, dengan nilai mencapai Rp 19 miliar.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Ngawi untuk mengungkap seluruh alur dan dugaan penyalahgunaan dana hibah pendidikan yang cukup besar tersebut.










