LUBUKLINGGAU, SUARAPANCASILA. ID -Kajari Lubuklinggau Anita Asterida, SH, MM, MH, menerima massa aksi demo dari aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi (AMMAK) yang menggelar aksi damai didepan Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau,
Massa meminta kepada Kajari keluar dari ruang kerjanya untuk menemui kami, dan kami meminta agar Kejari Lubuklinggau segera lakukan pemeriksaan dan tangkap mantan Kadis DPPKAD Musi Rawas Zul-id, dalam kasus menerima suap Rp 200 juta untuk mencairkan dana anggaran Rp 10 milyar ke BUMD Musi Rawas. Melalui Kepala DPPKAD Zul-Id, sekira hari Senin tanggal 27 Desember 2021 sehingga cairlah uang Rp 10 Milyar ke rekening BUMD Mura.” ucap Dian Burlian seorang pengacara yang saat itu bertindak sebagai Orator aktivis perwakilan AMMAK.
Dari orasi seorang Mahasiswa, meminta agar Pihak Kejari segera menyelesaikan persoalan hukum yang ada di Musi Rawas, Lubuklinggau, Musi Rawas Utara khususnya terkait dugaan tindak pidana korupsi, apalagi persoalan suap menyuap yang diterima Zulkifli Idris dan oknum Komisi III DPRD Musi Rawas.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tidak dapat menemui demonstran dari AMMAK, sehingga kedatangan AMMAK disambut oleh Kasi Intel Wenharnol, SH. MH.
Saat dijumpai para aksi mengungkapkan ”Bahwa laporan pengaduan tentang keterlibatan pihak yang disampaikan akan dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu sejauh mana keterlibatan pihak-pihak dimaksud karena berdasarkan putusan Hakim baik bagi terdakwa yang telah berkekuatan hukum tetap (sudah dieksekusi) maupun terhadap terdakwa Daryadi yang masih upaya hukum kasasi, tidak ada menyebutkan apa yang disampaikan oleh yang melakukan aksi unjuk rasa, dalam hal ini apabila dalam laporan pengaduan nanti ditemukan keterlibatan pihak lain tentunya akan di proses secara hukum tanpa terkecuali, tentu akan berjalan sesuai aturan dan SOP “, ujar Wenharnol selaku Kasi Intel Kejari Lubuklinggau.
Setelah massa AMMAK membubarkan aksi, Dian Burlian menjelaskan bahwa “Fakta persidangan di pengadilan Tipikor Palembang dalam perkara no.65/Pid-sus-TPK/2023/PN.Plg pada hari Rabu 6 Desember 2023, Saudara Zulkifli Idris sebagai saksi ditanya oleh Majelis Hakim mengakui menyerahkan sejumlah uang ke komisi III DPRD Musi Rawas. Tercatat bukti transfer dan kwitansi materai 10 ribu di pengadilan Tipikor Palembang. Menurut penjelasan Zulkifli uang tersebut diterimanya 2 tahap, pertama ditransfer 100 juta dari rekening Andrianto ke rekeningnya. Dan tahap kedua diserahkan langsung saudara Andrianto secara tunai, setelah proses pencairan dana 10 Milyar masuk ke rekening BUMD MusiRawas. Atas pengakuan Zulkifli Idris tersebut, maka Majelis Hakim dalam persidangan memerintahkan Jaksa penuntut umum untuk menetapkan semua yang menerima aliran dana dalam perkara ini. (*)