Kelakar Politisi PKS Cawagub DKI Suswono Menyinggung Umat Islam

JAKARTA, SUARAPANCASILA. ID – David Darmawan kecewa dan marah atas candaan kelakar yg dinilai mengandung unsur penistaan agama yang dilakukan oleh H. Suswono, Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Paslon No. 1 dari PKS , dalam kegiatan deklarasi dukungan Bang Japar di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu, (26/10/2024).

Ucap David Darmawan ketua imum ormas Betawi Bangkit dan Rais Laskar Suku Betawi , kepada media suara pancasila senin. 28/2024.

By phone. Ia menerangkan Kronologi kejadiannya pada tanggal 26 Oktober 2024, dalam acara Deklarasi dukungan yang dihadiri oleh masyarakat, Bapak H. Suswono diduga telah mengeluarkan pernyataan yang merendahkan dan mengandung unsur penghinaan terhadap agama Islam, yang mana beliau merendahkan Nabi besar kami dan mengumpamakannya sebagai pemuda pengangguran yang harus di nikahi oleh Siti Khadijah seorang janda kaya, yang mana hal tersebut dianggap telah mencederai perasaan umat Islam, khususnya warga Betawi yang merupakan komunitas dengan mayoritas beragama Islam di Daerah Khusus Jakarta.

Bacaan Lainnya

Tindakan yang dilakukan oleh terlapor tersebut tidak hanya terjadi secara offline (luring) pada saat acara tersebut berlangsung, tetapi juga menyebar online (daring) melalui media sosial dan berbagai platform digital, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat luas.

Pasal yang Dilanggarnya, berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Kami menganggap bahwa tindakan H. Suswono telah melanggar

1. Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama, yang menyatakan bahwa barang siapa di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dapat dipidana penjara maksimal lima tahun.

2. Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang melarang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Bukti-Bukti yang Dilampirkan:

1. Rekaman video pernyataan terlapor saat acara di Gedung Nyi Ageng Serang.

2. Transkrip pernyataan yang dianggap menghina agama yaitu Agama Islam

3. Tangkapan layar unggahan media sosial yang memuat pernyataan tersebut.

4. Kesaksian dari saksi-saksi yang hadir pada acara tersebut.

Atas kejadian tersebut David Darmawan rencana nya akan membawa, melaporkan kasus ini ke Bawaslu serta jalur hukum. atas dugaan penistaan agama ke Mapolda metro jaya pada hari selasa tgl , 29/10/2024 Pukul 08.00 WIB.

Dengan laporan Kegiatan Penistaan Agama yang dilakukan oleh Suswono.

Selain David yg akan melaporkan Cawagub paslon 01. Suswono. Juga Sekertaris PW GP Ansor DKI Sulton akan melaporkan politisi PKS ini ke Polda Metro.

Penulis M Jml.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *