LUBUKLINGGAU, SUARAPANCASILA.ID -Kemenag tegaskan seluruh Madrasah Negeri dilarang melakukan pungutan sumbangan
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag RI, M Isom Yusqi. Kemenag menegaskan bahwa Madrasah Negeri baik Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dilarang melakukan pungutan sumbangan kepada siswa dan wali siswa.
Larangan bagi seluruh Madrasah Negeri memungut sumbangan tersebut ditegaskan kembali oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi yang dilansir situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Seluruh Madrasah Negeri tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa dan orang tua atau wali siswa,” tegas Direktur KSKK Kemenag RI.
Tidak bolehnya Madrasah Negeri melakukan pungutan sumbangan, kata Isom, dikarenakan telah diberikan anggaran rutin dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah. Dimana Anggaran tersebut sudah ada pada DIPA masing masing madrasah.
Akan tetapi bagi madrasah swasta tetap diperbolehkan menerima sumbangan rutin yang jumlahnya disepakati oleh peserta didik dan kepala madrasah swasta yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
“Dalam Pasal 11 ayat (3) PMA 16/2020 diatur juga bahwa Komite Madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala Madrasah, dan/atau yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat,” jelasnya..
Menurut Isom, peningkatan mutu pendidikan Madrasah memerlukan peran serta semua pihak, mulai dari Pemerintah, Pemerintah daerah, hingga masyarakat dalam melakukan fungsi kontrol.
“Sebagai upaya menjaga akuntabilitas publik, pelaksanaan program peningkatan mutu pendidikan Madrasah itu diawasi oleh pihak terkait, antara lain Itjen Kemenag, BPKP, BPK, KPK dan aparat penegak hukum lainnya,” tandas Isom.
Namun nampaknya himbauan tegas dari Direktur KSKK Kemenag RI itu tidak berlaku untuk Madrasah Aliyah Negeri (MAN 2 kota Lubuklinggau) yang diketahui melakukan pungutan sumbangan guna pembangunan Madrasah, perbaikan pagar, rehab ruang guru, ruang PTSP, dan rehab ruang BK, pungutan ini dilakukan pihak sekolah saat penerimaan siswa baru tahun ajaran 2024/2025,
Yang nilainya sebesar Rp 1.500.000, belum lagi adanya bantuan’ iuran komite sebesar Rp 600.000,/ siswa untuk 6 bulan, hal ini disampaikan wali murid yang mau mendaftarkan anaknya ke sekolah MAN2.,” dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk masuk ke sekolah MAN2 terpasa harus bayar, kalu tidak bayar anak aku diangap ngudurkan diri,”
Untuk lebih jelasnya awak media mendatangi Sekolah MAN2, sudah tiga kali,tetapi Kepala Sekolah selalu tidak ada ditempat, kata penjaga sekolah, dan dia mengatakan “kato Kepala Sekolah kakak temui pak Aminudin, dio sekertaris komite bae kak”
Saat ditemui diruang kerjanya sekretaris komite MAN 2 Aminudin mengatakan “kalau dana yang kami terapkan di penerimaan siswa baru itu sudah ada kesepakatan dari wali murid dalam rapat komite, termasuk uang iuran komite , karena diMAN 2 banyak guru guru honor, jadi untuk gaji mereka kita pakai uang iuran komite “jelasnya.(*)