NUSA TENGGARA TIMUR, SUARAPANCASILA.ID – Penilaian dan evaluasi kinerja tahunan menjadi hal rutin yang dilakukan Pemerintah. Salah satu kementerian yang melakukan evaluasi dan penilaian adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baru-baru ini kementerian tersebut merilis hasil penilaian tentang reformasi hukum yang berlangsung selama tahun 2023.
Kementerian Hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham) merilis hasil penilaian indeks reformasi hukum Tahun 2023 di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Melalui surat bernomor W.22-UM.01.01-10340 yang salinannya diperoleh media ini menjelaskan bahwa sedikitnya ada 6 Kabupaten di Provinsi NTT yang mendapatkan nilai 0 dengan kategori sangat Buruk. Kabupaten tersebut antara lain Ende, lembata, Malaka, Manggarai Timur, Nagekeo dan Sumba Barat Daya.
Sementara itu, terdapat 7 Kabupaten/ Kota yang dinilai C (Buruk) oleh Kemenkumham. Kabupaten tersebut antara lain Kabupaten Alor, Kabupaten Kupang, Kota Kupang, Kabupaten Manggarai, kabupaten Ngada, Kabupaten Rote Ndao, dan Kabupaten Sikka.
Selanjutnya ada 8 Kabupaten dengan nilai CC (Cukup). Kabupaten tersebut yakni Kabupaten Belu, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten TTS, dan TTU.
Dalam laporan tersebut, hanya kabupaten Manggarai Barat yang mendapatkan kategori BB (Baik) oleh Kemenkumham.
Dikutip dari Website resmi Kemenkumham, Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan salah satu proses monitoring dan evaluasi dari regulasi yang telah berjalan, dengan harapan bahwa setiap regulasi yang dilaksanakan dapat tepat guna dan tepat sasaran dan tidak berbenturan dengan regulasi yang ada di tingkat atas.
Indeks Reformasi Hukum ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang telah disusun menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.
Peraturan tersebut kemudian menjadi dasar pedoman Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.(*)