JAKARTA, SUARAPANCASILA.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menggelar rapat koordinasi percepatan implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) di kantor Kemkomdigi, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan rapat tersebut melibatkan sejumlah kementerian untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan perlindungan anak di ruang digital sebelum tenggat implementasi pada 28 Maret 2026.
“PP-nya ditandatangani oleh Bapak Presiden. Artinya ada 17 hari dan tadi kita melakukan rapat koordinasi. Artinya secara kolaboratif kita semua sudah sepakat untuk melakukan aksi-aksi percepatan menuju tanggal 28 Maret agar upaya perlindungan anak di ranah digital sesuai dengan semangat dari Bapak Presiden bisa dijalankan dengan lebih efektif,” ujar Meutya.
Ia menyebutkan implementasi kebijakan tersebut menjadi tantangan tersendiri karena Indonesia memiliki jumlah anak yang sangat besar dibanding negara lain.
“Indonesia menjadi negara pertama dengan skala yang besar. Jadi Australia 5,7 juta anak, kita 70 juta anak kalau dihitung dari 16 tahun ke bawah. Ini PR (pekerjaan rumah), tapi kita harus melakukan langkah-langkah untuk menyelamatkan anak-anak kita,” katanya.
Menurut Meutya, hasil rapat koordinasi tersebut menunjukkan optimisme bersama bahwa meskipun terdapat berbagai tantangan, implementasi PP Tunas dapat dijalankan secara efektif dan efisien melalui kerja sama lintas kementerian.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan keterlibatan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan kebijakan tersebut.
Ia menjelaskan Kementerian Dalam Negeri akan mengawal implementasi program hingga ke tingkat daerah dengan melibatkan seluruh pemerintah daerah yang terdiri dari 38 provinsi, 98 kota, dan 416 kabupaten.
“Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah akan memastikan program ini menjadi bagian dari perencanaan daerah, baik dalam RPJMD, rencana strategis, maupun APBD,” ujar Tito.
Selain itu, Kemendagri juga akan mendorong pemerintah daerah menerbitkan kebijakan turunan sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing, termasuk melalui peraturan daerah atau peraturan kepala daerah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan pihaknya mendukung penuh implementasi PP Tunas melalui kebijakan pembangunan budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Kemendikdasmen telah menerbitkan Peraturan Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang pembangunan budaya sekolah yang aman dan nyaman sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan belajar yang mendukung perkembangan anak.
Selain itu, kementerian juga memperkenalkan prinsip “3S” dalam penggunaan perangkat digital di sekolah, yaitu pengaturan waktu penggunaan gawai (screen time), jeda penggunaan layar (screen break), dan penentuan area penggunaan perangkat digital (screen zone).
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengatakan implementasi PP Tunas sejalan dengan upaya perlindungan anak yang telah dijalankan melalui kebijakan nasional.
Salah satunya melalui program Ruang Bersama Indonesia yang berbasis desa untuk memperkuat pola asuh keluarga serta mendorong keterlibatan perempuan dan masyarakat dalam melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media sosial.
Ia juga menilai pemanfaatan permainan tradisional berbasis kearifan lokal dapat menjadi alternatif kegiatan bagi anak untuk mengurangi ketergantungan pada gawai.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyatakan pemerintah akan terus menyosialisasikan kebijakan PP Tunas kepada masyarakat.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua, anak-anak, dan media massa, untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut agar tujuan perlindungan generasi muda di ruang digital dapat tercapai secara maksimal.










