Kepala Desa Telaga Sari Klarifikasi Asal Usul Pungutan Karcis Masuk Kawasan Industri 

KABUPATEN TANGERANG (BANTEN) SUARAPANCASILA.ID – Kepala Desa Telaga Sari, Kecamatan Balaraja, memberikan klarifikasi terkait asal usul pungutan karcis serta dasar hukumnya saat menerima kunjungan dari awak media dikediamannya, Minggu (21/13/25).

Juhaeriyah, selaku Kepala Desa Telaga Sari, menjelaskan bahwa pungutan karcis tersebut sudah ada jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa. Menurutnya, pungutan itu telah diatur dalam peraturan desa (Perdes) sejak tahun 2014, pada masa kepemimpinan kepala desa sebelumnya.

“Pungutan karcis itu sudah ada sebelum saya menjabat. Bahkan sudah diperdeskan sejak tahun 2014, pada waktu kepala desa yang lama,” jelas Juhaeriyah di hadapan awak media.

Bacaan Lainnya

Ia juga memaparkan bahwa hasil dari pungutan karcis tersebut dikelola untuk kepentingan masyarakat, di antaranya disalurkan ke kas desa, masjid, karang taruna, serta para ketua RT setempat.

Juhaeriyah mengungkapkan bahwa pihak desa sempat melakukan penertiban terhadap kegiatan tersebut, namun warga meminta agar pungutan tetap dilanjutkan demi kepentingan bersama.

“Sempat kita tertibkan, tetapi warga meminta agar kegiatan itu tetap dilanjutkan karena manfaatnya kembali ke warga,” ujarnya.

Sementara itu, Roby, salah seorang warga setempat, turut memberikan penjelasan. Ia mengatakan bahwa para sopir kendaraan yang masuk ke kawasan industri sebenarnya sudah diberitahu terkait adanya biaya retribusi karcis tersebut. Bahkan, menurutnya, pihak perusahaan tempat mereka bekerja telah memberikan uang jalan sebagai anggaran perjalanan.

“Supir sudah diberitahu soal retribusi karcis, dan dari perusahaan juga sudah dibekali uang jalan,” ungkap Roby.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *