MUSI RAWAS (SUMSEL), SUARAPANCASILA.ID –Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Sumatera Selatanakan segera panggil paksa Kepala Sekolah Dasar Desa Pangkalan Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan.
Dikarenakan Kepala Sekolah Dasar Desa Pangakalan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas dipanggil secara resmi oleh penyidik tidak koperatif, di duga telah Kepala Sekolah Dasar tersebut telah menyelewengkan/korupsi Dana Bos sebanyak Rp. 300 juta.
Hal ini disampaikan Kajari Lubuklinggau melalui Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Wenharnol, SH, MH saat diwawancarai terkait SD Desa Pangkalan STL Ulu Terawas, “Masih dalam proses sampai sekarang masih kita panggil secara resmi untuk datang ke kantor Kejaksaan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi”.
“Sampai saat ini sudah kita layangkan secara resmi panggilan ke dua, “tegas Wenharnol Selasa (14/1/2025).
Masih dikatakan Wenharnol, “Apabila yang bersangkutan Kepala Sekolah tersebut tidak datang juga menemui penyidik, selanjutnya akan kita panggil ke tiga dan apabila panggilan ketiga juga tidak datang maka kita panggil paksa.
“Saat ini yang kita Panggil belum datang, tidak kooperatif dan malas. Sehingga tidak ada niat baik, sehingga nanti bisa kita panggil paksa”jelanya.
Dijelaskan Kasi Intel, kesimpulan dari tim akan ditelaah dipelajari dan akan ada Expose atau gelar perkara dalam waktu dekat terkait perkara Kepala Sekolah Desa Pangkalan STL Ulu Terawas, untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab.
Saat ini sudah ada beberapa saksi yang kita panggil untuk dimintai keterangan, tinggal menunggu lagi keterangan Kepala Sekolah yang harus dimintai keterangannya.
Saat ditanya apa benar Kepala Sekolah tersebut melarikan diri, dijawab Wenharnol sangat disayangkan kalau memang infonya itu melarikan diri sangat disayangkan, kita menghimbau kepada Kepala Sekolah diminta koperatif untuk datang menemui penyidik Kejari Lubuklinggau.
“Tentu itu akan merugikan Kepala Sekolah itu sendiri nanti kalau dia kabur, dimanapun dia bersembunyi akan tertangkap oleh Tim Tabur”ungkapnya.
Himbauan kepada Kepala Sekolah kita berharap yang bersangkutan untuk mengikuti proses hukum secara baik dan benar dikarenakan untuk kepentingan semua, biar perkara ini jelas terang benderang kalau dia tidak koperatif yang bersangkutan rugi sendiri, tutup Wenharnol. (**)