BANGKA BARAT (KEP BABEL) SUARA PANCASILA.ID – Iin (33) seorang pendatang asal Provinsi Sumatera Selatan, tak berkutik usai dirinya kepergok mencuri di salah satu kontrakan, yang ada di Kampung Gudang, Kecamatan Belinyu, Jum’at (12/09/2025) malam.
Usut demi usut, ternyata terduga pelaku merupakan tetangga korban sendiri yang tinggal bersebelahan di rumah kontrakan itu.
Kapolsek Belinyu AKP Rizky Yanuar Hernanda seizin Kapolres Bangka, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu. Menurut Rizky, kejadian bermula saat korban sedang tidak berada di rumah.
”Iya, semalam kejadiannya. Jadi pas korban lagi nonton acara rakyat di lapangan sepakbola perumnas,” kata Rizky.
Korban yang kebetulan saat itu sudah pulang, ketika sampai di rumah kontrakannya melihat ada sendal yang lain di depan rumah korban.
Lantas, korban melihat dari jendela dan melihat ada seseorang yang kabur melalui pintu belakang rumahnya. Seketika, korban pun berteriak maling.
Warga setempat yang mendengarkan teriakan itu langsung mendatangi kediaman korban. Dan menghubungi pihak Kepolisian Polsek Belinyu.
Polisi yang bergerak cepat, langsung mendatangi lokasi kejadian. Langsung menelusuri jejak pelaku serta mencari informasi dari beberapa saksi.
AKP Rizky melanjutkan, dengan bermodalkan sendal yang ketinggalan di rumah korban Polisi menelusuri itu. Melalui pengakuan bocah yang mengatakan sandal itu milik terduga pelaku yang tinggal di samping kontrakan korban.
” Jadi lewat sendal yang ketinggalan, dicarikan informasi. Ternyata ada anak kecil yang bilang itu sendal pelaku yang tinggal disamping kontrakan korban itu lah. Dan pelaku tinggal bersama para pendatang juga,” ungkapnya.
Tak dapat mengelak, Polisi yang kemudian mengintrogasi pelaku, kata Rizky, akhirnya mengaku kalau dia yang masuk ke rmah korban dan mengambil barang berharga seperti tas yang berisi uang Jutaan Rupiah.
”Karena itu kita introgasi, dia yang punya sendal. Akhirnya ngaku. Tas sama uang yang diambil,” ujarnya.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Belinyu guna proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.