BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Sejumlah guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Brebes menyampaikan keluhan terkait pemotongan gaji hingga 15 persen. Mereka menuturkan tidak pernah menerima penjelasan tertulis mengenai dasar hukum maupun rincian potongan yang diterapkan.
Beberapa guru menyebut gaji yang seharusnya diterima sekitar Rp3,9 juta hanya masuk Rp3,3 juta. Guru lain yang seharusnya menerima Rp3,7 juta juga mengalami hal serupa. Selisih ratusan ribu rupiah tersebut dirasakan cukup memberatkan, terlebih di tengah kebutuhan ekonomi yang meningkat.
“Potongan ini tidak pernah kami pahami dasar aturannya. Jika jumlah guru mencapai ribuan orang, tentu dampaknya sangat besar,” ujar seorang guru SMP di Brebes.
Pemotongan gaji ini dialami guru SD dan SMP berstatus ASN maupun PPPK. Dengan jumlah guru di Brebes diperkirakan lebih dari 6.000 orang, kebijakan tersebut dinilai berdampak luas terhadap kesejahteraan tenaga pendidik. Keluhan semakin menguat karena postur Transfer ke Daerah (TKD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2025, khususnya Dana Alokasi Umum (DAU) untuk gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), telah dialokasikan penuh oleh pemerintah pusat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes, Sutaryono, menyampaikan bahwa pemotongan gaji terjadi akibat kesalahan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Mestinya terdapat perbedaan tarif antara guru golongan III sebesar 5 persen dan golongan IV sebesar 15 persen, namun dalam perhitungan sebelumnya seluruh golongan dikenakan tarif 15 persen.
“Setelah dilakukan koordinasi dengan BPKAD, kelebihan pengenaan PPh 21 akan dikembalikan kepada guru yang terdampak,” kata Sutaryono.
Mengacu pada aturan perpajakan, kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap wajib dikembalikan oleh pemotong pajak, dalam hal ini bendahara dinas, disertai bukti potong. Pengembalian dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.










