JAKARTA,SUARAPANCASILA.ID- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ( MPLS ) 2025 resmi dimulai pada Senin, 14 Juli 2025, untuk seluruh siswa baru di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menekankan pelaksanaan MPLS Ramah, yang berfokus pada pengenalan lingkungan sekolah secara positif, menyenangkan, dan bebas kekerasan. MPLS Ramah bertujuan mengenalkan murid baru pada warga sekolah, kurikulum, budaya belajar, hingga nilai-nilai karakter, dengan cara yang menggembirakan dan menghormati hak anak.
Seluruh kegiatan dilaksanakan selama lima hari pada jam sekolah formal sesuai kalender akademik yang berlaku. Agar pelaksanaannya berjalan sesuai prinsip perlindungan anak dan pendidikan yang bermartabat, Kemendikdasmen menetapkan beberapa ketentuan penting, termasuk soal seragam dan larangan aktivitas yang tidak mendidik.
Ketentuan Seragam MPLS 2025
Sesuai dengan Materi MPLS Ramah 2025, tidak ada kewajiban penggunaan seragam khusus selama MPLS 2025. Sekolah hanya boleh menganjurkan pilihan seragam yang mudah diakses oleh siswa baru dan tidak membebani orang tua atau wali murid. Pilihan tersebut antara lain:
– Seragam sekolah dari jenjang sebelumnya (SD/SMP)
– Seragam olahraga dari jenjang sebelumnya
– Pakaian bebas yang rapi dan sopan
Ketentuan ini bertujuan mencegah beban biaya tambahan bagi keluarga murid baru. Sekolah dilarang mewajibkan pembelian seragam baru hanya untuk MPLS.
4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025
Agar kegiatan MPLS benar-benar ramah anak dan mendidik, Kemendikdasmen melarang keras empat jenis aktivitas berikut:
1. Memberikan Tugas yang Tidak Masuk Akal atau Tidak Relevan
Semua tugas dalam MPLS harus bersifat edukatif, relevan, dan mendukung tujuan pengenalan lingkungan sekolah. Tugas seperti membawa barang aneh, menulis surat cinta, atau membuat yel-yel berlebihan yang tidak mendidik tidak diperbolehkan.
2. Aktivitas yang Mengarah pada Kekerasan atau Perpeloncoan
Segala bentuk kekerasan fisik, verbal, hingga psikis dilarang keras dalam MPLS Ramah. Hukuman yang mempermalukan, merendahkan, atau menakut-nakuti siswa sama sekali tidak boleh dilakukan, termasuk aktivitas menyuruh siswa berteriak, berjalan jongkok, atau dihukum karena tidak membawa atribut tertentu.
3. Kegiatan MPLS Tanpa Pengawasan Guru
Seluruh aktivitas MPLS wajib dilakukan di bawah pengawasan guru atau tenaga pendidik. Bila ada kegiatan di luar lingkungan sekolah, maka harus ada izin tertulis dari orang tua atau wali. Ini untuk memastikan keamanan dan kenyamanan siswa selama mengikuti kegiatan.
4. Penggunaan Atribut yang Tidak Edukatif dan Tidak Relevan
Sekolah dilarang keras menyuruh siswa memakai atribut yang mempermalukan, seperti topi aneh, tas kresek, tanda pengenal berukuran besar, atau asesoris lain yang tak memiliki nilai edukatif. Atribut seperti ini bisa merusak psikologis anak dan menurunkan kepercayaan diri mereka.
PLS Ramah merupakan bagian dari upaya mewujudkan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, memperkuat karakter, dan memperkenalkan profil pelajar Pancasila sejak hari pertama. Melalui kegiatan yang menyenangkan dan inklusif, siswa baru akan merasa diterima dan lebih siap menjalani kehidupan belajar di lingkungan sekolah baru.
SUMBER:SINDONEWS