Ketua DPC PMPRI Asahan Minta APH Periksa Dana Kelurahan (DanKel) TA 2023 s/d 2025 Yang Diduga Terindikasi di e fhKorupsi

ASAHAN(SUMUT),SUARAPANCASILA.ID | DPC Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Kabupaten Asahan minta APH panggil dan periksa Lurah-lurah dalam penggunaan anggaran dana kelurahan (DanKel) Tahap I T.A 2025 yang diduga tidak sesuai peruntukannya,Rabu 13/08/2025.

Anggaran dana kelurahan (dankel) untuk Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Kecamatan Kota Kisaran Timur yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Asahan diduga terindikasi digunakan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor  130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat kelurahan,ucap Hendra.

Hendra Syahputra Ketua DPC PMPRI Asahan mengatakan dana kelurahan diduga tidak digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana di tiap kelurahan,bisa kita lihat masih banyak kantor kelurahan yang tidak layak (Kantor Lurah Kisaran Timur,Kantor Lurah Kisaran Naga,Kantor Lurah Lestari,Kantor Lurah Bunut,Kantor Lurah Tegal Sari,Kantor Lurah Tebing Kisaran),ungkap Hendra.

Bacaan Lainnya

Dari hasil yang di dapat Tim Investigasi DPC LSM PMPRI Asahan dilapangan diduga Dana Kelurahan ini bukan untuk memperbaiki sarana atau prasarana kelurahan tapi dipergunakan camat untuk merenovasi kantor camat dan juga ada kami temukan camat serta lurah membagi-bagikan uang,ucap Hendta.

Hendra Syahputra Ketua DPC LSM PMPRI Asahan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar memanggil Camat Kota Kisaran Timur,Camat Kota Kisaran Barat dan 24 Lurah  untuk meminta pertanggungjawaban dalan penggunaan Dana Kelurahañ T.A 2023,2024 dan 2025 yang kami duga penggunaannya tidak tepat sasaran dan terindikasi dikorupsi. (AH)

 

 

 

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *