Ketua GNPK-RI, Surati Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Pertanyakan Putusan Gugatan Bantahan

PALEMBANG, SUARAPANCASILA.ID – Ketua GNPK-RI Kota Palembang resmi melayangkan surat kepada ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang, guna mempertanyakan Putusan Gugatan Bantahan Nomor 246/Pdt.Bth/2023/PN.Plg.

Ketua GNPK-RI Kota Palembang Yudha Loobay, selaku kuasa insidentil dari Hj. Fatimah mengatakan, “Ya hari ini kami GNPK-RI Kota Palembang mengeluarkan surat secara resmi dengan nomor surat : 002/12.PLB/GNPK-RI/V/2024 Kepada Ketua PN Palembang,” ungkapnya.

“Surat tersebut kami kirimkan, dam rangka mempertanyakan dan meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk memeriksa hasil Putusan Gugatan dan Bantahan yang diajukan oleh PT. Bank Panin,” jelas Yuda saat diwawancarai di PN Palembang Jumat (3/5/2024) kemarin.

Bacaan Lainnya

Masih kata Yuda, pihaknya menduga putusan tersebut sarat dan diduga ada unsur-unsur KKN, dimana PT. Bank Panin di menangkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa padahal Hj. Fatimah sudah mempunyai putusan yang sudah inkracht dan sudah ada penetapan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Kota Palembang.

“Berarti sama saja mendahului hasil dari putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan, kenapa tidak sekalian saja putusan yang sudah inkracht dan penetapan eksekusi dari k pengadilan juga dibatalkan,” tegas Yuda.

Yudha Juga menuturkan, sebenarnya pihak Bank Panin tidak ada hubungan dengan eksekusi ini, karena Hutang Piutang PT. Bank Panin itu antara PT. Bank Panin dan Firzan.

Akan tetapi Firzan merasa ditipu oleh Bambang Hermanto yang sudah menjual Ruko tersebut kepadanya dan akhirnya Bambang Hermanto dilaporkan Firzan ke Polda atas dugaan penipuan.

Sampai akhirnya Bambang Hermanto ditetapkan sebagai tersangka dan berakhir dengan damai antara Firzan dan Bambang Hermanto, dan semua hak diserahkannya ke Bambang Hermanto,

“Nah dari perdamaian ini harusnya PT. Bank Panin meminta ganti rugi kepada Bambang Hermanto, bukan dalilnya untuk membuat gugatan bantahan atas penetapan Ketua Pengadilan,” terangnya.

Yuda juga menegaskan, pihaknya tidak akan diam saja.

“Dan cukup sampai disini, kami juga akan melaporkan PT. Bank Panin ke OJK,” tegas Yuda.

“Kerena diduga sudah tidak sesuai SOP dalam menjalankan akad kredit menurut keterangan Firzan di pengadilan, dan kami juga akan segera mengirimkan surat ke
Komisi Yudisial serta Bawas Makamah Agung untuk memeriksa putusan ini “ tegas Yuda lagi.

Masih kata Yuda, “Pada tanggal 13 Mei 2024 nanti pihaknya akan melakukan aksi damai di dua tempat pertama di Halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan BPN Palembang,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan Humas PN Palembang ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, terkait surat yang dilayangkan Ketua GNPK-RI Kota Palembang, belum merespon.(*)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *