KOTA BEKASI (JABAR), SUARAPANCASILA.ID – Ketua Majelis Pmpinan Wilayah Pemuda Pancasila (MPW) Jawa Barat mendesak Polres Metro Bekasi Kota segera menangkap dan meminta Polisi segera melakukan penyidikan pelaku perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur berinisial RK berusia (14) tahun. Diduga dilakukan oleh pelaku bernama Yanuar berusia (27) tahun,
Kang Dian Rahardian Ketua MPW. PP Jabar mengatakan kekerasan seksual terhadap anak dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang tidak bisa diselesaikan sendiri, melainkan membutuhkan kerja sama dari semua pihak.
“Yakni Pemerintah, Lembaga Perlindungan Anak dan Aparat Penegak Hukum, agar kejahatan seksual terhadap anak tidak terus meningkat khususnya di Kota Bekasi.
Kang Dian sapaan akrabnya mengatakan orang tua korban bernama Edwin adalah anggotanya dari Sapma Pemuda Pancasila Jawa Barat ujarnya, melalui phone seluler pada awak media Suara Pancasila.com, jumat (3/10/2924).
Sementara itu Edwin orang tua korban RK yg juga aktif selain sebagai anggota Sapma Pemuda Pancasila Jabar Ia juga aktif sebagai Korwil Gardu Prabowo wilayah Jabar. dan juga aktif sebagai Ketua Bidang Hukum dan Ham LPKPK.
Aktif juga sebagai pengurus KADIN Kota Bekasi sebagai DE Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Bekasi, dalam keterang nya pada media Suara Pancasila.Com dihari yang sama (3/10/24) .
Bahwa, pada tgl 24 September 2024, korban RK putrinya dijemput dengan kendaraan roda empat pukul 18.30 WIB disekitar Rawabogo Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, alih-alih untuk membahas soal lowongan pekerjaan yakni sebagai Seller Center Affiliate Tik Tok .
Dan selanjutnya, korban RK dibawa keliling berputar putar dan sempat berhenti atau parkir di daerah Cikunir. Korban dikunci di dalam kendaraan tersebut. Kurang lebih sekitar 1 jam, pelaku berusaha keras berbuat tidak senonoh, pelaku memegang payudara korban, juga memasukkan tangan nya kedalam celana korban serta memaksa korban, pelaku sempat akan mengarahkan kendaraan dan mengajak korban untuk menuju tempat penginapan namun ditolak korban dan korban menjerit-jerit . dalam kendaraan namun kaca dan pintu kendaraan di lock pelaku.
Edwin orang tua korban menambahkan kan bahwa pihak penyidik akan menangkap pelaku setelah pihaknya mendengar keterangan dari para saksi yang menurutnya ada enam orang (FZ), (Mly), (P), (Bg) dan (Ny).
Wakil Ketua Bidang Hukum B2P3 MPN Pemuda Pancasila Slamet Bento SH melalui komunikasi melalui phone ( 4/10/24), turut mengecam dan buka suara, Ia mengatakan bahwa sesuai Pasal 76E Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No.35 Tahun 2014 diatas , terlihat bahwa tidak ada keharusan bagi delik ini umtuk dilaporkan oleh korban nya. dengan demikian, delik pencabulan terhadap anak merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Jadi penyidik, dalam hal ini Aparat penegak hukum apabila ditemukan minimal alat bukti yang sah, penyidik harus segera proses pidana dan mengkap pelakunya .
Hingga berita ini diturunkan kasus tersebut telah dilaporkan, oleh Edwin Indardy SH ke pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota pada tgl 27 September 2024 yang dtangani oleh Kanit 3 Inspektur Polisi Satu Wendri Johan SH. dengan Nomor : LP/B/1692/IX/2024/SPKT/Sat Reskrim/ Restro Bks Kota/ Polda Metro.
Penulis M Jamil