Asahan-Sumut24jam.com | Adi Wirawan Ketua Umum Lembaga Indonesia Bersatu (LIB) menyerahkan Laporan pengaduan (Lapdu) dugaan perbuatan yang merugikan negara ke PTSP Kejaksaan Negeri Asahan,Rabu 27/08/2025.
Ketua Umum Lembaga Indonesia Bersatu (LIB) Adi Wirawan mendatangi Kantor Kejaksaan Asahan untuk menyerahkan surat laporan dan sejumlah berkas sebagai bukti awal adanya dugaan penyelewenag dana desa (DD).
Dalam laporannya,Heri Kusmiadi Kepala Desa Ambalutu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan lapen,pengadaan ternak kambing,pembuatan kolam perikanan di Desa Ambalutu Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan.
Adi Wirawan mengatakan telah melampirkan beberapa bukti yang mendukung dugaan tindak pidana korupsi tersebut
- Video-video pelaksanaan proyek yang menunjukan kwalitas bahan material yang tidak sesuai
- Foto-foto pelaksanaan proyek yang menunjukan kwalitas bahan material yang tidak sesuai
- Dokumen lainnya yang relevan
“Saya berharap Kejaksaan dapat proaktif memberikan kepastian hukum,saya tidak punya kepentingan pribadi dalam laporan ini hanya ingin menyelamatkan uang negara dan masyarakat dapat merasakan pembangunan itu” ujar Adi Wirawan.
Adi Wirawan juga menegaskan bila korupsi ini tidak bisa di selesaikan hanya dengan pengembalian kerugian negara,ia menyebutkan praktek fiktif,mark up harga dan manipulasi laporan sebagai kejahatan yang terstruktur dan harus di proses secara pidana.
“Jika hanya berorientasi pada pengembalian uang, efek jera akan hilang dan korupsi dianggap seperti pinjaman sah. Oleh karena itu,Saya mendesak proses hukum ditegakkan tuntas,” tegas Ketum Lembaga Indonesia Bersatu.(AH)