SUMATERA UTARA, SUARAPANCASILA.ID – Dalam sebuah video yang Viral dan beredar luas terlihat Mentri Desa sedang rapat Bersama Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen M.Fadhil Imran, melontarkan pernyataan yang memicu kontroversi. Ia menyebut adanya oknum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan yang dikategorikannya sebagai “bodrek,” istilah yang kerap digunakan untuk merujuk pada pihak-pihak yang dianggap tidak profesional atau mencari keuntungan dengan cara tidak etis.
Ketum Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lungkungan ( Formappel-RI ) R. Anggi Syaputra, ”Pernyataan Mentri Desa ini sontak menjadi sorotan dan menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama dari komunitas pers dan organisasi masyarakat sipil. Banyak yang menilai bahwa generalisasi seperti ini dapat merusak citra LSM, jurnalis dan aktivis yang bekerja secara profesional dalam mengawal kebijakan serta mengungkap berbagai persoalan publik. Tegas R Anggi minggu (2/2/2025).
Sejumlah organisasi wartawan dan LSM mulai mendesak klarifikasi dari Menteri Desa terkait maksud dan konteks pernyataannya. Mereka menegaskan bahwa tidak semua LSM dan wartawan bertindak di luar etika, dan peran mereka justru sangat penting dalam mengawasi tata kelola pemerintahan, termasuk di tingkat desa.imbuhnya.
Di tengah polemik yang berkembang, publik kini menunggu respons lebih lanjut dari pihak terkait, apakah pernyataan tersebut hanya sebatas kekhilafan atau mencerminkan sikap pemerintah terhadap kritik dan kontrol sosial yang dilakukan oleh media serta organisasi masyarakat sipil.
Bila dalam waktu 2 X24 Mentri Desa tidak melakukan permohonan maaf dengan LSM dan wartawan se-Indonesia maka kita atas nama organisasi wartawan akan melayangkan surat kepada bapak Presiden Republik Indonesia. Tutupnya.