JAKARTA SUARAPANCASILA.ID- Konflik internal kepengurusan organisasi profesi tertua ditanah air yaitu PWI akhir-akhir ini tak lagi memberi contoh keteladanan bahkan bersikap seperti Ormas “Jalanan”.
Demikian Ir. H. Arse Pane selaku Ketua Umum SERBU (Serikat Buruh Pekerja Penerbit Percetakan Media Perisai Pancasila-red) mengomentari pembicaraan dng salah satu Tokoh Pers, Raja Parlindungan Pane, dalam topik Obrolan Pintar via Whatts App, Selasa Pagi dalam konteks peringatan Hari Kesaktian Pancasila (1/10/2024).
Sejatinya menurut Arse Pane yang dikenal sebagai Ketum IRSI, inisiator penggagas relawan GARNISUN 08 Prabowo.
Klasifikasi seorang wartawan yang tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) harus menjadi contoh yang baik dalam kerja-kerja jurnalistik.
“Polemik segelintir oknum yang mengklaim atas nama pengurus PWI telah mempertontonkan pertunjukan yang tak memiliki rasa moral,” ungkap Bang Haji Arse, Lelaki Asli Anak Belawan itu dng nada tegas.
Wartawan itu adalah Guru Bangsa, timpal Endi Harwen Sekretaris Jendral SERBU. Maksud dari tujuan tupoksi kerja wartawan dalam menjalankan tugas dan fungsi pers, senantiasa mempedomani kaidah jurnalistik serta kode etik.
“Dimana fungsi kode etik itu,” tanya Endi Harwen yang juga sebagai Sekretaris Jendral IRSI (Ikatan Reporter Seluruh Indonesia-red) mempertanyakan kredibilitas ketokohan seorang wartawan yang tergabung dilingkup PWI.
Isu terkini, kisruh internal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah mencapai titik baru.
Sungguh ironi, lembaga negara Dewan Pers telah merilis mengeluarkan surat resmi dan meminta organisasi profesi sekelas PWI untuk sementara waktu tidak berkantor di Gedung Dewan Pers, Jl. Kebonsirih Jakarta Pusat.
“Ini memalukan, sikap tidak mendidik bahkan menjurus penghinaan terhadap kompetensi ilmu jurnalistik,” ujar Arse Pane berharap kisruh tsb dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat karena ia malu selaku anggota PWI sejak kepungurusan Ketua Tarman Azzam (Almarhum).
Diketahui surat Dewan Pers yang tertuang dalam surat bernomor 1103/DP/K/IX/2024 ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu pada 29 September 2024*