LEBAK,(BANTEN)-SUARAPANCASILA.ID- Tindak-lanjut polemik terkait persoalan biaya Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa (PRADES) di Kabupaten Lebak masih menjadi perbincangan hangat. Hal ini dikarenakan belum terungkapnya aktor intelektual dari kegiatan tersebut, yang diduga hamburkan anggaran Pemerintah.
Minimnya komunikasi dari pihak penyedia layanan dalam hal ini PT. Cikal Gemilang Teknologi yang sebelumnya dihubungi awak media bungkam, sehingga narasi pemberita’an hanya seputar pihak DPMD dan APDESI Lebak, yang hingga kini masih disoroti selaku Inisiator oleh sejumlah sosial kontrol, salahsatunya Ketua LSM GMBI Distrik Lebak Ade Surnaga Alias King Naga.
Menurut Naga,”Duga’an Mark-up Anggaran Peningkatan Kapasitas Prades yang nilainya miliaran rupiah ini, jelas tidak bermanfa’at samasekali bagi pihak perangkat Desa bahkan yang ada mengeluh, karena pungutan wajib yang nilai keseluruhan Rp,2,5jt perorang, mereka tidak mendapat fasilitas yang layak baik dari segi jamuan maupun kualitas kamar inap yang sesuai, maka disitulah saya menduga ini ada mark-up anggaran.”ujar Naga.
Selaku Sosial Kontrol, dirinya mengaku akan terus melakukan kajian-kajian soal anggaran yang dipungut, dan seberapa pantas hak-hak Prades yang seharusnya diberikan oleh pihak layanan penyedia terhadapnya.
“Pada sa’at kami audiensi dengan pihak DPMD tempo hari, kami mengutip pengakuan bahwa pihaknya mengaku mengetahui kegiatan yang pungutannya Rp,2,500.000,- saja, dan terkait pungutan Rp, 1.500.000,- terhadap Kaur Keuangan, pihak DPMD menuding APDESI yang lebih tahu, artinya DPMD mengetahui rangkaian kegiatan tersebut.”ungkapnya.
Maka untuk mengungkap aktor intelektual dalam kasus duga’an mark up ini, LSM GMBI Distrik Lebak mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Banten untuk segera memanggil saksi-saksi atas dasar temuannya, sebagai bentuk penindakan yang serius demi tegaknya supremasi hukum di Wilayah Hukum Polda Banten dan Indonesia umumnya.
“Dan saya mendesak agar Kepolisian wilayah Hukum Polda Banten, agar segera memanggil saksi-saksi yang diduga terlibat, sebagai bentuk keseriusan APH dalam menangani kasus ini, dan demi tegaknya supremasi hukum di Wilayah Hukum Polda Banten, dan Indonesia pada umumnya.”tegas Naga.
Lanjut Naga,”Terkait keberada’an PT. Cikal Gemilang Teknologi (CGT) itu saya pastikan tutup tidak ada pihak yang bisa ditemui pada sa’at jajaran LSM GMBI datangi lokasi sesuai alamat, maka saya menduga kantor PT tersebut fiktif.”tutupnya.
Sangat disayangkan, beberapa kali Pihak penyedia layanan PT. Cikal Gemilang Teknologi dihubungi awak media, tetap bungkam hingga berita ini diturunkan.(z@!d!n).