King Naga Sesalkan Pesta Rakyat Di Plaza Lebak Diduga Dijadikan Ajang Curi Star Kampanye

LEBAK,(BANTEN)-SUARAPANCASILA.ID-Berdasr arkn PKPU No 2 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan, pelaksanaan kampanye dimulai tgl 25 September sampai dengan 23 November 2024.

Pesta Rakyat yang di adakan di Plaza Lebak diduga dijadikan ajang curi star kampanye oleh salah satu pasangan bakal Calon dan wakil bupati Lebak, dan acara tersebut turut di hadiri Bakal Calon Wakil Bupati Lebak pasangan Hasbi, Anggota Dewan dari PPP, Adik Kandung Bakal Calon Bupati Lebak serta diramaikan dengan beberapa tamu undangan dan bintang tamu.artis ibukota. 31/08/2024

King Naga menyampaikan kepada awak media bahwa acara pesta rakyat di duga di jadikan ajang curi star kampanye pada saat dirinya melewati acara tersebut lalu dirinya mendengar ada yang teriak menyuarakan pilihan bupati kepada masa yang hadir ( Bupati Kedepannya siapa ? Wakil Bupatinya siapa ? dan masa yang menjawab seolah olah sudah di ajarkan dengan menjawab berteriak Bupatinya Hasbi dan Wakil Bupatinya Amir, dan disebutkan beberapa kali oleh adik calon bupati dan juga berteriak bahwa yang mengadakan pasar rakyat tersebut adalah anggota dewan yang baru dilantik dari PPP,”lmbuh Naga.Calon Wakil Bupatinya Amir Hamzah, dan yang mengadakan acara tersebut adalah Anggota Dewan yang baru dilantik itu saya sesalkan mengatasnamakan rakyat diduga untuk kepentingan curi star kampanye, jelas larangan mengenai kampanye sebelum masa kampanye diatur melalui UU 1/2015 dan perubahannya dan aturan kampanye bagi anggota DPRD, sudah jelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2017 Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Khususnya pada pasal 63 yang membahas tentang kampanye oleh pejabat negara.
Pasal 69 Peraturan KPU Nomor 20
Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu menyatakan bahwa : Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2). Selain pelanggaran administrasi, imbauan Panwaslih Kabupaten juga menyampaikan pidana pemilu jika parpol tetap melaksanakan kampanye diluar jadwal.”tegas Naga.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 492 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2).dipidana dengan pidana kurungan.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan Kampanye dengan izin cuti Kampanye di luar tanggungan Negara. “Ini sudah aturannya,” Tutup King Naga.(Din).

 

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *