Kisruh KLPI Sawahlunto: 4 Pengurus Mengundurkan Diri, Masalah Transparansi dan Kepengurusan

SAWAHLUNTO (SUMBAR)ä SUARAPANCASILA.ID – Empat orang pengurus inti Komunitas Lansia dan Pralansia Indonesia (KLPI) cabang Sawahlunto yaitu RS, SH bidang Hukum dan Advokasi, Rls bidang Humas, RD bidang organisasi serta AE selaku bendahara secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Langkah ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat tentang eksistensi komunitas yang baru berdiri beberapa bulan di kota ini.

Menurut AE, salah satu pengurus yang mengundurkan diri, keputusan ini diambil karena komunitas tersebut tidak transparan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Kami tidak ingin terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan dan tidak transparan,” ujarnya. Beliau menjabat bendahara yang mengundurkan diri, menambahkan bahwa sebenarnya KLPI ini sangat bagus dalam membantu masyarakat para lansia untuk mandiri, kalau memang dijalankan sesuai tupoksi. Tapi dalam perjalanan waktu yang baru sudah banyak ketimpangan dalam kepengurusan.

Bacaan Lainnya

Contohnya, pembuatan proposal bantuan permohonan dana, badan anggaran tidak dilibatkan. Proposal yang sebagian sudah dikirimkan ke beberapa instansi pemerintah dan perusahaan besar di Sawahlunto ini juga tidak mencantumkan nomor rekening komunitas, hanya contact person ketua dan salah satu pengurus, yang notabene hanyalah membawahi bidang pendidikan dan pelatihan” kata AE.

RD selaku pengurus yang membawahi bidang organisasi, juga mengungkapkan kekecewaannya. “Untuk apa bergabung kalau setiap kebijakan diputuskan oleh sekelompok orang saja,” ujarnya. RD memberikan contoh, komitmen dengan rencana keberangkatan untuk mengikuti FORNAS, yang seharusnya diseleksi berdasarkan kemampuan, namun ternyata sudah ditentukan siapa yang akan ikut lomba tanpa proses seleksi yang adil.

“Dari enam nama yang dipilih sang pelatih, hanya 2 saja yang masuk kategori lomba yang diperlombakan. Karena yang lewat usia maksimum untuk kategori yang diperlombakan dan 3 lagi di bawah 30 tahun, bukan termasuk lansia dan pralansia,” kata RD. Ketika dikonfirmasi ke pelatih melalui WA grup, jawaban pelatih yang juga pengurus itu nama dan orang-orang tersebut sudah instruksi KLPI Provinsi. “Dan itu juga menjadi pertanyaan bagi kami, ada apa?” tutur RD.

Pengunduran diri ini dilakukan setelah kami berkonsultasi dengan beberapa instansi terkait dan memastikan bahwa langkah ini sudah tepat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami ingin memastikan bahwa langkah kami ini sudah tepat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata AE. “Kami juga takut nanti terkena imbas dari pengelolaan yang tidak transparan ini, sehingga kami memutuskan untuk mengundurkan diri demi menjaga nama baik kami dan komunitas ini,” tambahnya.

Dalam pengunduran diri serentak ini, pengurus melayangkan surat pengunduran diri secara resmi ke instansi terkait. “Kami ingin memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem pengelolaan komunitas ini,” kata AE.

Menurut informasi dari Kesbangpol, Komunitas KLPI untuk Kota Sawahlunto belum keluar legalitasnya, baru mendaftar saja. “Dari 19 persyaratan yang harus dipenuhi, baru 2 buah saja yang dilengkapi,” ungkap AE. Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar tentang keseriusan dan kemampuan komunitas ini dalam menjalankan kegiatan yang efektif dan transparan.

Dan ketika awak media mengkonfirmasi kepada KORMI yang induk KLPI itu sendiri mengenai dana hibah yang digadang-gadang akan di kucuran KORMI, Zohirin Sayuti, Ketua Kormi Kota Sawahlunto, melalui telepon selulernya mengatakan bahwa Inorga yang akan diberangkatkan harus disahkan oleh Provinsi. “Sementara pada saat sekarang lagi efisiensi, Kota Sawahlunto belum menganggarkan di APBD pada tahun 2025 untuk Dana Hibah Kormi,” ujarnya.

Zohirin menambahkan bahwa untuk pencairan Dana Hibah harus melalui Bendahara Kormi, dan bahkan Inorga lain masih banyak yang lebih dahulu eksis dari KLPI, tentu mereka akan dipertimbangkan lebih dahulu. “Dan Kormi sendiri belum juga mengusulkan untuk pengusulan permintaan Dana Hibah, bahkan sama-sama kita ketahui legalitas KLPI itupun masih baru terdaftar di Kesbangpol disebabkan begitu banyaknya persyaratan yang belum terpenuhi,” kata Zohirin.

Dengan demikian, Kormi Kota Sawahlunto belum memutuskan untuk menurunkan dana hibah untuk memberangkatkan KLPI ke NTB karena masih banyak persoalan internal yang perlu diselesaikan.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *