Waspada dan telitilah dalam memilih menggunakan asuransi jiwa anda.
PEKANBARU (RIAU) SUARAPANCASILA.ID –Wartawan suaraPancasila.id mendapatkan informasi Pada tanggal 1 September 2025 ahli waris atas Afrida istri alm.Ruslizar yang merupakan debitur di PT MAYBANK Finance .Jln Arifin Ahmad no 8-9 Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Ahli waris atas nama ibu afrida menunjuk ” Kantor Hukum ADS & PARTNERS” dengan di wakili oleh kuasa hukumnya M.RAHMADI, S.H, JEKI JULIANTO ,S.H, dan AHMAD B LUMBAN GAOL S,H. untuk hal menggugat pihak perusahaan asuransi dan Pihak Finance di pengadilan Negri Pekanbaru.
Dengan No Perkara321/Pdt.G/2025/PN pbr.adapun kronologi kejadianya bahwa telah terjadi penolakan cleam asuransi oleh pihak PT. CHUBB Life Insurance atas meninggalnya nasabah atas nama Almarhum Ruslizar.
Alm.Ruslizar merupakan debitur di PT.Maybank Finance jln Arifin Ahmad ,atas pembelian satu unit mobil Honda Brio warna putih .
Adapun penolakan cleam menurut PT.CHUBB Life Insurance karna adanya isi perjanjian polis pada point i yaitu intinya” Pihak asuransi tidak bertanggung jawab jika nasabahnya meninggal sebelum 180 hari menjadi nasabah asuransi tersebut.
Kuasa hukum berpendapat bahwa pihak perusahaan asuransi di duga telah melanggar aturan UU no 40 tahun 2014 tentang asuransi serta melanggar asas Good Faith (itikad baik), yang dimana seharusnya ahli waris seharusnya dapat menerima manfaatnya secara langsung dari premi yang telah di bayarkan setiap bulan nya .
Pihak Alm.Ruslizar ataupun ahli waris tidak pernah diberitahu,diterangkan apa saja point -point inti di dalam perjanjian Polis dan tidak pernah juga menerima sertifikat polis ataupun salinanya dari pihak PT CHUBB Life Insurance dan PT.Maybank Finance selaku pemegang Polis.
Budi Candra selaku awak media suarapancasila.id menyampaikan dengan adanya peristiwa yang di alami ibu Afrida menjadikan pelajaran kepada masyarakat agar berhati hati dan teliti dalam memilih menggunakan asuransi dan bagi pihak perusahaan juga kedepanya harusnya lebih terbuka dan transparan kepada masyarakat yang akan menjadi nasabahnya, dan seperti sertifikat polis sebaiknya diberikanlah kepada nasabahnya apabila telah terjadi kesepakatan menjadi nasabah.