SERANG (BANTEN) – SUARAPANCASILA.ID – Koalisi Lembaga Banten Bersatu ( KOLEBBAT) Provinsi Banten, layangkan surat terkait pekerjaan Kontruksi Pelebaran Ruas Jalan Simpang Taktakan – Gunungsari dan Pelebaran Ruas Jalan Petir – Serang (Simpan- Boru). Selasa (16/12/25)
Pasalnya kegiatan tersebut diduga tidak sesuai Dokumen Administrasi Harga dan Teknis. sebagaimana hasil time Investigasi LSM dan media pada saat sedang dalam pekerjaan terindikasi dugaan penyimpangan di pengadaan barang jasanya.
Adapun adanya Dugaan indikasi penyimpangan di pengadaan barang jasa pada pekerjaan yaitu:
I. Pelebaran Ruas Jalan Simpang Taktakan – Gunungsari
1. pada Galian Pelebaran jalan Diduga tidak sesuai Spek
2. pada pengadaan matrial untuk pelebaran Jalan kanan kiri sebagian menggunakan Batu matrial Scrop
3. Pekerjaan Volume galian dan Amparan batu Lapisan pondasi Agregat kelas B. pasalnya jalan tersebut kanan kiri sudah di beton
4. Pembesian, yang mana diameter pembesian Waremes dan Slub Diduga tidak sesuai Spec
5. pemasangan Besi Fiber Diduga tidak maksimal
6. dan jalan beton yang sudah dikerjakan pada retak retak hampir 50 titik
7. dan pekerjaan sudah mau habis jangka waktu kalender diduga tidak akan selesai tepat waktu kalender
II.Pelebaran Ruas Jalan Simpang – Serang(Simpang- Boru)
1. hasil tanah galian Pelebaran jalan kanan kiri diduga di jual oleh Oknum pelaksana kontraktor
2. Pembesian diduga tidak sesuai ukuran/ Volume tonase yang sudah direncanakan
3. Jalan beton yang sudah jadi sudah pada retak retak
4. Matrial Lapisan pondasi Agregat kelas B, Diduga yang dilaksanakan dengan satuan harga murah tidak sesuai Daftar harga satuan Barang/ kontrak
5. pemasangan beton U- Dhit sebagian tidak dikeringkan terlebih dahulu walau tergenang air tetap dilaksanakan
6. pemasangan Paping Blok tidak maksimal pada pengerjaanya
7. pengadaan Kastin ukuranya tidak sama dan bervariasi
Maka dengan adanya dugaan temuan tersebut diatas Koalisi Lembaga Banten Bersatu (KOLEBBAT) Provinsi Banten akan layangkan surat, sesuai pakta dokumen temuan dilapangan di Dua pekerjaan Kontruksi tersebut.
Febriansyah, wakil Kord. KOLEBBAT Provinsi Banten dengan Paparanya mengatakan ” kami sebagai perwakilan akan terus melakukan pengawasan terhadap Anggaran APBD Provinsi Banten tahun 2025, yang mana Gubernur Banten dengan keras mengatakan” Anti Korupsi” pada OPD nya. maka dengan itu kami sebagai lembaga akan menguji ucapan Gubernur Banten, adanya dugaan temuan kami di pekerjaan Kontruksi Pelebaran Ruas Jalan Simpang Taktakan – Gunungsari dan pelebaran Jalan Serang – Petir ( Simpang Boru).
Lanjut ” Febriyansyah” dan surat kami yang akan dilayangkan ke Dinas PUPR Provinsi Banten dan kami tembuskan ke Gubernur Banten, kami minta untuk di tindaklanjuti sesuai ucapan ” Anti Korupsi” masyarakat Banten menunggu hal tersebut.
Sisi lain” Aminudin ” ketua LSM KPK-Nusantara Perwakilan Banten, dan juga Kord.KOLEBBAT, Mengatakan” kami minta pada Kepala Dinas PUPR Banten, untuk menekan bawahnya dan meminta cecara detil hasil laporan Progres mingguan dan Bulanan seperti Dokumen Poto/ Vidio pada saat:
1. pelaksanaan Ukuran kedalaman Galian kanan kiri jalan
2. pelaksanaan Amparan Matrial Batu Lapisan pondasi Agregat kelas B
3. pengadaan matrial Lapisan pondasi Agregat kelas B
4. Pemadatan uji senkon di lokasi pekejaan dan uji Lab kuantitas dan kualitas matrial Lapisan pondasi Agregat kelas B
5. ukuran diameter pembesian Waremes dan slub.pasalnya adanya dugaan pengurangan Volume Tonase
6. ketebelan amparan Beton B 0. pasalnya kami lihat di pelebaran jalan Simpang Taktakan – Gunungsari menggunakan besi Siku dan Diduga tidak mencapai ukuran 5 cmtr
7. Beton baru dilaksanakan sudah pada pecah dan Retak retak
8. daftar kinerja pengawas konsultan yang mana selama ini kurang maksimal dalam pengawasannya
9. dan tidak dilaksanakan mobilisasi Water Kanon yang mana pada pengajuan awal alat tersebut sebagai syarat untuk menjadi pemenang / pelaksana pekerjaan.
Lanjut ” Aminudin” maka kalau terbukti adanya hasil temuan tim Investigasi KOLEBBAT Banten tersebut. Kami minta kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, bila terjadi adanya temuan di kedua pekerejaan tersebu , agar segera evaluasi pengawas dan jajaran bawahanya yaitu Kabid Bina Marga dan pengawas lapangan. yang diduga abaikan tugas fungsi pada pengawasanya.
Kami percaya Kepala Dinas PUPR Banten sama untuk ‘ Anti Korupsi” sesuai yang dinucapakan Gubernur Banten. Dan kami juga sebagai lembaga yang aktif untuk menjaga keutuhan Aset keuangan Negara agar utuh dikerjakan seperti kegiatan pada pekerjaan kontruksi yang lokasinya di Kota Serang dan Kabupaten Serang yaitu pada pekerjaan Pelebaran Ruas Jalan Simpang Taktakan – Gunungsari, Nilai Kontrak Rp. 9.020.969.00, Penyedia jasa CV. GALIH CANTIGI dan Pelaksanaan Ruas Jalan Petir – Serang(Simpang – Boru) nilai kontrak Rp. 19.578.041.000, penyedia jasa PT.ANUGRAH RAYA AGUNG.
Lanjut ” Aminudin, kami minta kepada satuan Bidang Binas marga untuk menjawab surat yang terkirim, buat apa ada Angaran Belanja ATK kalau tidak di gunakan. Harus propesioanal, jangan Dokumen surat dari lembaga di sebar ke lembaga lain.










