JAKARTA, SUARAPANCASILA,ID-Guna mencari masukan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penanggulangan Judi Online (Judol) dan Pinjaman Online Ilegal, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Kunjungan komisi A DPRD Jatim dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansya ini, juga diikuti wakil ketua Komisi A Budiono serta anggota komisi A DPRD Jatim lainnya. Kadis Kominfo Jatim, Sherlita pun turut mendampingi. Kunjungan ke Komdigi ini langsung ditemui dan diterima Brigjen Pol Alexander Sabar. S.I.K selaku Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi.
Dedi Irwansya mengatakan kedatangan ke Komdigi komisi A DPRD Jatim ingin mencari masukan dan sinkronisasi regulasi atau aturan hukum antara pusat dan daerah terkait Judi Online.
“Komisi A saat ini DPRD Jatim akan menginisiasi dan membuat rancangan peraturan daerah atau Raperda tentang fasilitasi penanggulangan Judi Online, sehingga permasalahan Judol di Jatim bisa tertangani dengan baik adanya raperda tersebut,” katanya.
Ia menjelaskan, regulasi ini dibentuk untuk memitigasi dan mencegah terjadinya praktik judol dan pinjol, yang sudah meresahkan masyarakat. “Maka itu Pihaknya berharap, kepada Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Jatim terlibat aktif dalam hal penangggulangan, pencegahan, dan edukasi ke masyarakat terkait literasi digital dan keuangan literasi digital,” ujarnya.
Anggota komisi A DPRD Jatim lainnya, Freddy Poernomo mengatakan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait Penanggulangan Judi Online. Namun pihaknya berharap kepada pemerintah pusat segera menurunkan aturan turunan dari Judi online, sehingga daerah segera melakukan dan menyusun Raperda tersebut.
Sementara itu Kadis Kominfo Jatim, Sherlita menyanpaikan terima kasih kepada Komisi A DPRD Jatim telah mengajak Diskominfo bersilaturrahmi ke Kemkomdigi sekaligus membahas raperda Judi Online. “Mewakili Pemprov Jatim Diskominfo mendukung adanya raperda tersebut yang diinisasi komisi A DPRD Jatim,” katanya.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Brigjen Pol Alexander Sabar. S.I.K, mengatakan, presiden Prabowo saat ini gencar melakukan pemberantasan terhadap judi online. Bahkan pihak Komdigi ada aturan Kebijakan dalam Memberantas Judi Online, yaitu Pemutusan Akses dan Pemblokiran Situs Judi Online dengan dasar Pasal 40 UU ITE dan Pasal 13 Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Pihaknya juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi secara rutin, penghapusan konten di media sosial (kerja sama dengan platform media sosial), Pengawasan Regulasi dan Koordinasi Multistakholders. Bantuan ahli kepada aparat penegak hukum terkait penanganan kasus judi online (Koordinasi dengan POLRI Pusat maupun Daerah), Koordinasi dengan lembaga dan pemangku kepentingan terkait (bank, payment gateway).
Termasuk kekuatan pemantauan dan Penguatan Teknologi Digital, Pengembangan cyber patrol dengan menggunakan teknologi AI, Sistem pengawasan transaksi keuangan (kolaborasi dengan OJK dan PPATK), Edukasi Publik dan Penerimaan Aduan, kampanye Anti Judi Online (Literasi Digital) dan Menerima laporan terkait situs judi online melalui kanal resmi Kemkomdigi.
Pewarta : Doni Kurniawan
Editor : Denny W