Kabupaten Bojonegoro (Jatim) Suarapancasila.id– Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro menerima audiensi dari Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himapaudi) di ruang Komisi C DPRD Bojonegoro, Rabu, (4/3/2026).
Dalam audiensi tersebut dihadiri Dinas Pendidikan (Disdik) dan PD Himapaudi. Mereka membahas sejumlah isu terkait dengan kesejahteraan dan pengakuan status sebagai tenaga pendidik.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Supriyanto menjelaskan, bahwa pembahasan yang pertama, mereka mendorong revisi UU Sisdiknas agar terintegrasi dengan Undang-Undang Guru dan Dosen.
Kedua, tentang status pengakuan sebagai tenaga pendidik. Mereka menilai, guru PAUD non formal memiliki tugas yang sama dengan guru PAUD formal dalam mendidik anak usia dini. Namun, mereka belum mendapatkan pengakuan dan hak yang setara.
Politisi Partai Golkar ini pun menegaskan akan mengawal dan memperjuangkan nasib pendidik PAUD ini hingga ke tingkat pusat.
“Kami, InsyaAllah dalam waktu dekat ini akan ke Kementerian Dikdasmen, Selanjutnya diingatkan teman-teman di Bamus untuk diagendakan aspirasi Himapaudi ini”,katanya.
Sementara itu, Ketua Himapaudi Bojonegoro Sri Wahyuni mengaku, bahwa pihaknya selama ini belum mendapatkan pengakuan dan hak yang setara.
” Kami selama ini hanya dianggap sebagai kader, bukan sebagai tenaga pendidik atau guru”,keluhnya.










