KABUPATEN MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID- Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Kabupaten Malang soroti kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Karangploso, Kabupaten Malang, beberapa waktu lalu.
Dikesempatan ini, mereka mendatangi Unit PPA (Perlindungan Perempuan & Anak) POLRES Malang di Kepanjen, Minggu 15 September 2024.
Pertemuan ini dipimping langsung oleh Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Pusat dari Jakarta, Hery Chariansyah, S.H M,H, didampingi Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Jawa Timur Febri Kurniawan Pikulun S.H CLA serta Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Kabupaten Malang Dewi Irvani, S.Hut, MCHt, CI, MPh, Msi.

Bak gayung bersambut, kedatangan rombongan disambut hangat secara langsung oleh Kanit PPA Polres Malang, Aiptu Erleha BR Maha
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Kabupaten Malang Dewi Irvani, S.Hut, MCHt, CI, MPh, Msi., menyampaikan kegiatan ini bertujuan mendukung proses penyelesaian penanganan kasus pengeroyokan oleh anggota perkumpulan bela diri PSHT terhadap pelajar SMK berinisial ASA (17 tahun), warga Desa Kepuharjo, Karangploso, Malang. Hingga korbannya pengeroyokan ini meninggal dunia.
“Keluarga korban meminta Komisi Nasional Perlindungan Anak untuk mengawal proses hukum yang menyebabkan putranya meninggal dunia,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan berkomitmen untuk memutus rantai perponcloan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
“Disini kami tegaskan bahwa Komnas Perlindungan Anak dan Perempuan akan terus komitmen memutus rantai kejadian serupa agar tak terulang lagi, baik perguruan silat dan juga lembaga pendidikan lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, Aiptu Erleha menceritakan kepada Komnas Perlindungan Anak dan Perempuan awal mula duduk persoalannya.
” Singkatnya kejadian ini bermula dari korban yang memposting sebuah perkenalannya dengan PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) di story whatsapp,” ujarnya.
Kemudian dijelaskannya, Lantas anggota PSHT yang sudah senior di lingkup tersebut merasa tertantang untuk melakukan perploncoan terhadap korban.
“Awalnya bertarung satu-satu, tapi lama-lama dikeroyok hingga dipukul dengan batu paving sampai terkapar. Setelah dilarikan ke rumah sakit dalam keadaan kritis, dua hari kemudian korban meninggal karena terjadi pendarahan pada otak dan organ dalam,” terangnya.
Dalam kejadian tersebut, Polres Malang sendiri kini telah menetapkan 10 orang tersangka dan diantaranya adalah anak di bawah umur.