MELAWI (KALBAR), SUARAPANCASILA.ID – Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan pemerintah dalam hal meningkatkan kesejahteraan maupun layanan yang akan diterima oleh masyarakat jika memang undang-undang tersebut diterapkan dengan sungguh-sungguh.
Hal ini disebabkan karena dengan diakuinya desa sebagai sebuah daerah otonom menjadikan desa memiliki peran utama dalam mengelola, memberdayakan dan memajukan sumber daya yang tersedia, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Sehingga pada akhirnya mampu menggerakkan roda pembangunan yang harus diiringi kesadaran akan pemahaman spirit otonomi bagi seluruh penggerak warga desa dan kapasitas perangkat juga masyarakat dalam memahami tata kelola pemerintahan.
Kepala desa dan perangkatnya mempunyai tugas berat dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa. Saat ini, Desa dituntut mampu mengelola anggaran pemerintah yang nilainya cukup besar, Sehingga Kades dan perangkatnya mesti lebih meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan berbagai kegiatan pelatihan ataupun bimbingan teknis (Bimtek). Termasuk kegiatan peningkatan SDM aparatur desa ini dinilai sangat membantu dalam peningkatan kapasitas dan kemampuan perangkat desa.
Koordinator Wilayah Ombudsman Muda Indonesia (Korwil OMI) Kalbar, Lilik Hidayatullah mengatakan meskipun bimtek sangat diperlukan, Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa seharusnya mengambil kebijakan yang represif dan tidak memaksakan kegiatan harus dilakukan di luar daerah.
“Guna menghemat anggaran seharusnya pihak BPMPD Melawi bisa mengundang fasilitator untuk datang ke Melawi jadi bimtek diadakan di Kabupaten Melawi. Disamping itu bisa untuk menciptakan lapangan pekerjaan terutama bagi para pelaku UMKM di Melawi seperti katering dan lain lain,” ujarnya.
Selain itu ungkap Lilik, Begitu juga dari sisi lain seperti pajak makan minum, pajak restoran dan pajak hotel semuanya kembali ke daerah. Namun jika Bimtek diharuskan keluar daerah sudah pasti segala pajak yang dikeluarkan akibat dari kegiatan tersebut kembalinya ke daerah dimana acara dilaksanakan,” tegasnya.
Selain itu Lilik juga menegaskan, agar Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Melawi lebih berperan aktif sebab APDESI memiliki fungsi utama sebagai wadah yang mewadahi perangkat desa di seluruh Indonesia, bertujuan untuk memfasilitasi komunikasi, koordinasi, serta sinergi antara anggota organisasi, pungkasnya.(*)