ROHIL (RIAU), SUARAPANCASILA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir (Rohil) mengadakan rapat koordinasi persiapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Rohil tahun 2024 di aula KPU Rohil di Bagansiapiapi, Jumat (23/8/2024).
Rakor dipimpin Ketua KPU Rohil Eka Murlan, hadir jajaran Forkopimda Rohil, Bawaslu, sejumlah OPD terkait, dan perwakilan partai politik.Ketua KPU Rohil Eka Murlan menyampaikan sesuai dengan jadwal maka waktu pendaftaran selama tiga hari yakni 27 sampai 29 Agustus 2024.
Dalam rentang waktu tiga hari itu terdapat perbedaan durasi waktu pendaftaran, di mana hari pertama terhitung pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB, begitu juga hari kedua pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB dan pada hari ketiga pukul 08.00 WIB sampai 23.59 WIB.
“Agar bisa disaksikan secara luas kami akan menyiapkan kanal di medsos sehingga masyarakat bisa menyaksikan dan mengikuti proses pesta demokrasi tersebut,” kata Eka.Pihaknya akan menerapkan sejumlah teknis terkait dengan pengaturan pada saat kegiatan pendaftaran berlangsung sehingga diharapkan kondisi terjaga dengan aman, baik dan lancar.
Eka menerangkan, diharapkan agar setiap Paslon, partai atau melalui LO bisa memahami dengan baik terkait dengan pendaftaran di mana ada yang berkaitan dengan syarat pencalonan dan ada syarat calon.Hal itu terangnya, harus dapat dipahami dengan baik agar pada saat pencalonan nanti tidak ada kendala yang berimbas pada molornya waktu.
“Secara teknis syarat pencalonan itu diinputkan ke silon dan memang terlalu banyak syarat, maka harus dapat dipahami dengan baik seperti keterangan tak pernah pidana dari pengadilan, terkait pajak, dan lain-lain, makanya kami minta LO partai intens berkomunikasi dengan helpdes KPU agar tidak ada persoalan,” katanya.
Rakor juga membahas soal kesiapan dan dukungan dari berbagai pihak yang hadir pada kegiatan tersebut.