BARITO SELATAN, SUARAPANCASILA.ID-Buntok, 16 Desember 2023 . Bertempa di ruang ketua komisioner KPU kabupaten Barito Selatan. Telah dilaksanakan penyerahan Surat keputusan Komisi Pemilihan Umum kabupaten Barito Selatan tentang Perubahan Surat keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 222/HK.03.01/6204/2023. Tentang Daftar Calon Tetap anggota DPRD kab Barito Selatan dalam Pemilu tahun 2024.
Menurut Jailani ketua DPD partai Gelora Indonesia kab Barito Selatan. Yang anggota nya masuk dalam salah satu hasil sidang Bawaslu kabupaten Barito Selatan karna adanya gugatan dari masyarakat terkait dengan yang bersangkutan menduduki posisi tenaga ahli DPRD kab. Barito Selatan. Yang dikuatkan oleh keputusan koreksi Bawaslu pusat nomor 006/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/XII/2023. Hari ini kami di undang oleh KPU Kab. Barito Selatan untuk menerima salinan
surat keputusan KPU kab. Barito Selatan nomor : 624 tahun 2023 tanggal 14 Desember 2023. Tentang perubahan surat keputusan KPU nomor. 222/HK. 03.01/6204/2023 tentang DCT ( Daftar Calon Tetap ) Anggota DPRD kabupaten Barito Selatan dalam pemilu tahun 2024. Pada intinya kami menerima hasil putusan tersebut dan tidak akan melakukan upaya hukum lain setelah berkoordinasi dengan CALEG yang namanya masuk TMS (tidak memenuhi syarat ) diskualifikasi oleh KPU .hasil sidang Bawaslu kabupaten Barito Selatan yang menganggap caleg kami dari dapil Barito Selatan 2 Ir. Teguh Budi Leiden, MM dari partai Gelora Indonesia.
Jailani sangat menyayangkan kenapa sejak awal persidangan kami tidak dilibatkan oleh Bawaslu kab. Barito Selatan sebagai upaya pembelaan karna kami objek permasalahan boleh di artikan sebagai pihak terkait. Kami pun sangat kaget hari ini KPU kabupaten Barito Selatan mendiskualifikasi caleg kami dan 4 orang dari PDIP dan 1 orang dari PKB. jumlah semua 6 orang .(*)