Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU Belum Diputus, Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Tunda Pembahasan

Ketua Komisi Organisasi KH Miftah Faqih ditemui usai sidang di Gedung Serba Guna Pesantren Tambakberas, Jombang pada Jumat (28/8/2026). (Foto: Istimewa).

JOMBANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID–Sidang Komisi Organisasi dalam rangkaian Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menunda pengambilan keputusan terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Pembahasan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum menjadi salah satu materi dalam revisi Anggaran Rumah Tangga (ART) NU. Hingga sidang diskors pada Jumat (28/8/2026) malam, forum belum mencapai kesepakatan sehingga pembahasan dilanjutkan pada Sabtu (29/8/2026).

Ketua Komisi Organisasi, KH Miftah Faqih, mengatakan terdapat dua usulan yang berkembang dalam forum. Pertama, mempertahankan mekanisme pemilihan Ketua Umum yang selama ini berjalan. Kedua, mengubah mekanisme pemilihan melalui Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).

Bacaan Lainnya

“Ada yang mengusulkan untuk tetap seperti semula dan juga ada yang mengusulkan melalui Ahwa,” kata Miftah, Jumat (28/8/2026).

Menurut Miftah, perbedaan pandangan tersebut perlu dibahas secara matang karena menyangkut mekanisme organisasi yang dapat berdampak dalam jangka panjang. Karena itu, forum memilih menunda pengambilan keputusan dan melanjutkan pembahasan pada hari berikutnya.

Ia menekankan pentingnya kearifan seluruh peserta komisi dalam menentukan pilihan yang dinilai membawa kemaslahatan bagi organisasi.

“Ya karena tadi itu kita pun juga harus menyikapi secara arif, maka ini kita endapkan dulu, silakan tidur dulu, ngadem-ngadem dulu, kemudian berpikir mudarat dan maslahatnya gimana,” ujarnya.

Miftah mengatakan persoalan mekanisme pemilihan Ketua Umum tidak semestinya diputuskan secara terburu-buru. Menurut dia, keputusan yang diambil harus mempertimbangkan keberlangsungan dan perkembangan organisasi.

“Jadi bukan karena sebab yang begitu remeh-temeh kemudian menjadikan mekanisme organisasi ini menjadi mungkin mandek atau justru mengalami kemunduran jauh ke belakang. Maka yang dibutuhkan adalah kearifan semua pihak,” katanya.

Dalam proses pengambilan keputusan, Komisi Organisasi berupaya mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat. Voting, kata Miftah, diharapkan tidak menjadi pilihan utama.

“Kita berupaya jangan sampai ada jalur voting, ada kesepakatan-kesepakatan berdasarkan kearifan. Jadi itu pilihan yang paling pahit lah kalau sampai. Kalau bisa mufakat, why not, dengan argumen-argumen yang mampu,” ujarnya.

Selain mekanisme pemilihan Ketua Umum, sidang Komisi Organisasi juga membahas ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan dalam tubuh organisasi NU.

Miftah menjelaskan, berdasarkan pembahasan sementara, larangan rangkap jabatan diarahkan kepada pihak yang berstatus sebagai mandataris, baik mandataris Muktamar maupun mandataris Konferensi Wilayah dan Konferensi Cabang.

“Untuk sementara ini yang berkembang itu, yang dilarang untuk melakukan rangkap jabatan itu adalah mandataris. Mandataris Muktamar, mandataris Konferensi baik Wilayah maupun Cabang. Itu aja,” katanya.

Sementara itu, posisi Wakil Ketua Umum PBNU disebut belum masuk dalam ketentuan tersebut karena mekanisme pengisiannya berbeda. Menurut Miftah, Wakil Ketua Umum bukan mandataris dan penunjukannya dilakukan melalui mekanisme tersendiri.

“Wakil ketua umum kan bukan mandataris, wakil ketua umum kan ditunjuk. Kalau sekarang itu masih yang lama,” ujarnya.

Miftah menilai seluruh materi dalam pembahasan ART memiliki arti penting bagi organisasi. Ia memastikan pembahasan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum yang belum menghasilkan keputusan akan kembali dibahas setelah sidang dilanjutkan.

“Materi di ART itu menarik semua, enggak ada yang tidak menarik. Masalah pemilihan ketua umum itu sangat menarik. Jadi tadi sudah dibahas itu, kemudian diendapkan,” pungkasnya.

suarapancasilaid'

Pos terkait