SAWAHLUNTO (SUMBAR), SUARAPANCASILA. ID – KPU Kota Sawahlunto melaksanakan Rakor dan Sosialisasi Regulasi dan pelaporan dana kampanye pada Pemilihan Serentak Nasional 2024 yang bertempat di Paray City Garden hotel kota Sawahlunto pada Rabu (18/9/2024).
Kegiatan yang dihadiri Ketua KPU, para Komisioner , KPU, OPD terkait, perwakilan partai pengusung, awak media dan undangan lainnya.
Ketua KPU, Hamdani saat membuka kegiatan ini mengungkapkan bahwa dari hasil verifikasi, kedua pasangan calon Walikota/wakil walikota Sawahlunto yang akan berkontestasi pada Pilkada 2024 ini yaitu pasangan Deri Asta/Desni Seswinari dan Riyanda Putra/Jeffry Hibatullah dinyatakan telah memenuhi syarat.
“Setelah tahap verifikasi, tahapan selanjutnya adalah rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut yang akan diselenggarakan pada tanggal 23 September 2024″.
Dan untuk tahapan kampanye, akan berlangsung dari tanggal 25 September sampai tanggal 23 November 2024” ujar nya.
Lebih lanjut Hamdani mengatakan dalam proses tahapan pemilu ini terkait langsung dengan dana kampanye maka untuk itu pihak KPU menyelenggarakan rapat koordinasi dan sosialisasi ini guna mensosialisasikan proses pelaporan awal, pembuatan rekening dan pelaporan akhir penggunaan dana kampanye Pilkada 2024 ini.
Ketua Divisi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Sawahlunto, Roni Yandri yang menjadi narasumber pertama dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa untuk tahapan pelaksanaan kampanye, masing-masing Pasangan calon (Paslon) mesti membentuk dan melaporkan Tim pemenangannya ke KPU tanggal 23-25 September 2024 serta tembusannya mesti disampaikan ke BAWASLU dan Kepolisian.
“Materi kampanye Wajib memuat Visi dan Misi serta program dari Pasangan Calon”
“untuk Debat Publik, kegiatan ini akan difasilitasi oléh KPU paling banyak tiga (3) kali dan waktu pelaksanaannya akan dibicarakan bersama terlebih dahulu” kata Roni.
Lebih jauh Roni mengatakan bahwa bila ada pasangan calon atau salah satu pasangan calon berhalangan hadir seperti sedang melaksanakan Umroh atau sakit mesti melaporkannya ke KPU dalam waktu tiga (3) hari sebelum tanggal pelaksanaan dan apabila ada yang menolak maka KPU akan mengumumkannya secara terbuka.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Rika Arnelia memaparkan materi terkait dana kampanye mulai dari pembukaan rekening, penyampaian LPSDK hingga pengumuman hasil audit dana kampanye.
“Adapun dana kampanye ini dapat berasal dari berbagai sumber yaitu dari pasangan calon, pasangan calon perseorangan, partai politik pengusul serta sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta”
“Adapun besarannya yaitu apabila sumbangan tersebut berasal dari Paslon dan Partai Politik pengusul jumlahnya tidak terbatas, partai politik non pengusul maksimal 750 jt, perseorangan maksimal 75 jt dan Badan Hukum swasta maksimal 750 jt” rinci Rika Arnelia
Saat menutup kegiatan yang diakhiri dengan pemaparan teknis dana kampanye oléh operator SIKADEKA, ketua KPU menyampaikan surat keputusan KPU RI yang baru saja di terima oléh KPU Sawahlunto.
“berdasarkan surat KPU RI bernomor 2099 yang baru saja kami terima, bersama ini kami beritahukan bahwa kegiatan deklarasi Pilkada damai akan diselenggarakan serentak pada tanggal 24 September 2024 dimana untuk kota Sawahlunto akan dilaksanakan di lapangan Ombilin dengan jumlah peserta dari masing-masing Paslon paling banyak 100 orang tanpa menggunakan atribut kampanye serta tidak melakukan arak-arajan atau pawai”