Kuasa Hukum E2L-HJP Bakal Laporkan Mantan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, Karena Diduga Sebarkan Berita Bohong

BOLAANG MONGONDOW (SULUT) SUARAPANCASILA.ID-Tim Kuasa Hukum Elly Engelbert Lasut (E2L) – Hanny Joost Pajouw (HJP) akan melaporkan Mantan Bupati Bolaang Mingondow, Yasti Soepredjo Mokoagow, ke pihak berwajib terkait berita “Hoax” dan ujaran kebencian yang tersebar di media sosial.

Di ruang media center E2L-HJP di Citraland Manado, keterangan tersebut diberikan dalam konferensi pers.

Tim Kuasa Hukum E2L – HJP, yang terdiri dari DR. Santrawan T. Paparang, SH, MH, M.Kn, Hanafi M. Saleh, SH, Putra Akbar Saleh, Krisdianto Pranoto, SH, Samuel Tatawi, SH, Marcsano Wowor, SH, dan Renaldy Muhamad SH, menyatakan bahwa ini merupakan penyebaran “kabar hoax” atau bohong yang merugikan nama baik klien kami. Kami akan segera menangani masalah ini.

Bacaan Lainnya

Untuk mempromosikan reputasi kliennya, Paparang menekankan bahwa pihaknya tidak takut kepada siapapun. “Kami tidak takut kepada siapa pun! Kami khawatir tentang konsekuensi dari pernyataan ini terhadap keharmonisan masyarakat Sulawesi Utara. Ia menyatakan bahwa E2L tidak pernah mengucilkan kaum minoritas selama masa jabatan Bupati Talaud.

“Pada hari Senin, kami akan melaporkan kasus ini ke polisi, mengingat pernyataan ini menciptakan kesan negatif terhadap E2L dan masyarakat,” kata kuasa hukum.

“Pada hari Senin nanti pihak kami akan mengajukan laporan kepolisian, karena dalam video yang beredar luas seolah-olah E2L menyebar rasa kebencian kepada saudara-saudari kita kaum muslim, padahal sebagaimana klarifikasi berita langsung beliau kepada kami bahwa beliau sangat mengayomi, one for all, all for one.”

Selanjutnya, pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, bersama dengan pasal 65 ayat 2, memberikan dasar untuk laporan kami yang berkaitan dengan informasi elektronik, yang memungkinkan penahanan selama enam tahun.

Selain itu, kami akan menyelidiki pihak yang dilaporkan sebagai “Pjs Bupati Talaud”, yang telah menyebarluaskan berita dan video yang menunjukkan bahwa ada kesalahan dengan Rumah Sakit Talaud dan E2L.

Meskipun proses izin membutuhkan civitas dari kepala Dinas Kesehatan, Provinsi Sulut memenuhi syarat untuk itu, dan keputusan dibuat oleh gubernur dan kementerian kesehatan. Kuasa Hukum Paparang Hanafi Patner menyatakan bahwa mereka akan mengambil tindakan hukum dalam kasus ini karena postingan tiktok menunjukkan bahwa kesalahan hanya terjadi pada E2L.

“Kami akan mengambil langkah hukum untuk semua pelanggaran yang merugikan hak-hak klien kami,” pungkas Paparang.(Jody Sampelan)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *