Kuasa Hukum Para Pegawai BRI Yang di PHK Melapor dan Menuntut Keadilan ke Dinas Tenaga Kerja

KOTA BANJAR (JABAR), SUARAPANCASILA.ID –Pemberhentian 31 karyawan yang dilakukan secara sepihak kepada mereka yang menjabat Account Officer pada Bank Rakyat Indonesia (BRI)Cabang Banjar Jawa Barat awal tahun 2025 berujung pada gugatan yang dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Dr. H. Nana Suryana, SH, S.Sos, MH.

Dr. H. Nana didampingi tim kerjanya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, pada Rabu Siang (19/2/2025).

“Mereka mengadu diberhentikan secara sepihak tanpa ada proses yang jelas. Alasan PHK adalah terkait dengan masalah target. kalau mengacu pada aturan seseorang yang statusnya pegawai tetap ada mekanisme yang harus benar-benar ditempuh mulai dengan Surat Peringatan SP1, SP2 dan SP3, “Ucapnya Kepada Awak Media.

Bacaan Lainnya

Adapun para karyawan yang diberhentikan secara sepihak tersebut memiliki masa kerja 2 sampai 30 tahun dan 5 diantara pegawai sudah diatas 30 tahun bekerja.

“Yang paling lucu di antara pekerja yang di PHK ini ada pekerja tetap yang kurang tiga bulan lagi memasuki masa pensiun justru ikut di PHK juga. Pegawai tersebut bukannya mendapat penghargaan tapi malah mendapat surat kerja yang berbentuk PHK, “Ungkapnya.

“Selain itu, gaji yang mereka terima para pekerja yang di PHK ini pada bulan Januari hanya sekitar 50% persen tanpa ada pemberitahuan apa dasar sebelum nya, “Tegas Dr. H. Nana.

Tidak cukup sampai disitu juga menurut kuasa hukum ini mengungkap, bahwa rekening para eks karyawan yang di PHK ini kemudian semuanya di blokir sehingga otomatis menghambat aktivitas mereka.

“Ini yang sangat memprihatikan bagi pribadi saya karena rekening mereka diblokir oleh pihak BANK. Rekening menurut mereka saat ini adalah nyawa untuk membantu agar bisa makan, bisa beli obat buat anak sakit, biaya anak sekolah dari sana semuanya, “Pungkasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Sunarto didampingi Kabid hubungan industrial, Dewi Fartika mengatakan pihaknya sudah menerima pengaduan informasi terkait di PHK nya para karyawan BRI Cabang Banjar.

“Iya, kami sudah menerima kedatangan dari kuasa hukum eks para karyawan BRI. Namun hanya sebatas pengaduan saja dan kami anggap ini sifatnya masih pemberian informasi saja belum ke pelaporan,” ujarnya.

Dijelaskan Kadis Sunarto, pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung ke Bank BRI Cabang Banjar pada hari Selasa (18/2/2025) kemarin.

“Hasilnya, yang dijelaskan bahwa 31 karyawan yang diberhentikan karena kinerjanya dan targetnya tidak tercapai. Pihak Bank BRI pun sudah menjelaskan akan membayarkan hak-hak eks karyawan Bank BRI ini berupa uang pesangon, uang penghargaan dan pergantian hak paling lama 6 bulan, “Ungkapnya.

Sunarto juga menegaskan bahwa jika sudah masuk pelaporan terkait persoalan ini, pihaknya akan menyiapkan waktu selama 1 bulan untuk menfasilitasi kedua belah pihak guna menyelesaikan sengketa tersebut.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *