Kuasa Hukum Tersangka Dalam Kasus Pungli di Pantai Selok Ajukan Gugatan Praperadilan

Denny.W

KABUPATEN MALANG (JATIM),SUARAPANCASILA,ID-Penangkapan dua warga desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Muhammad Zainul Afkar (53) dan Jukianto (58) oleh Satreskrim Polres Malang, berbuntut panjang.

Keduanya berhasil diamankan Aparat Penegak Hukum (APH) di obyek wisata Pantai Banyu Meneng, pada Minggu (17/11/2024), atas dugaan keterlibatan dalam kasus pungutan liar (pungli) dan penggelapan uang tiket masuk ke Pantai Selok sejak tahun 2021. Dimana selama ini, mereka disinyalir tidak memberikan tiket sebagai bukti pembayaran.

Menanggapi persoalan yang terjadi, Kuasa Hukum terduga pelaku dalam hal in Agus Subyantoro, SH, menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan pihak berwajib menimbulkan pertanyaan, mengenai prosedur hukum.

Bacaan Lainnya

Maka pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan terkait proses penangkapan dan penahanan kedua tersangka.

“Intinya, mengapa Surat Perintah Penyidikan (sprindik) dan surat penangkapan baru diterbitkan setelah dilakukan penangkapan? Ini menimbulkan keraguan terhadap prosedur hukum yang dijalankan,” ujar Agus Subyantoro dihadapan awak media pada Jumat (29/11/2024).

Bahkan dalam keterangannya, sebagai kuasa hukum tersangka, pihaknya juga sudah mengajukan permohonan/pengalihan penangguhan penahanan. Namun belum ada jawaban apakah diterima atau tolak.

Selain itu, ia mengaku sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Asper Perhutani dan Adm KPH Malang, untuk membuka upaya penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ). Agar nanti dikirimkan permohonan penyelesaian RJ ke Kapolres melalui Kasat Reskrim.

“Berbagai upaya telah kami lakukan, sangat disayangkan tidak mendapat tanggapan atau jawaban. Sehingga bersepakat mendaftarkan Gugatan Praperadilan melalui PN Kepanjen,” tegasnya.

Gugatan Praperadilan resmi didaftarkan ke PN Kepanjen bernomor PN-KPN 67493D77D2162 tertanggal 29 November 2024, sedangkan nomor perkara 3/Pid.Pra/2024/PN-KPN.

Sementara itu, Agus meyebutkan bahwa niat dan tujuan utama Praperadilan sesuai dengan perundang-undangan adalah memberi wewenang kepada Pengadilan, guna memeriksa dan memutus apakah proses penetapan TSK, penangkapan serta penahanan sesuai dengan hukum atau tidak.

“Gugatan praperadilan ini adalah fungsi kontrol sesama Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melaksanakan kewenangannya,” sambung Agus yang juga pengurus DPC Peradi Kabupaten Malang.

Pokok point gugatan yang dilayangkan adalah penetapan TSK yang tidak sesuai prosedur di KUHAP.

“Kami berharap agar proses hukum berjalan dengan adil, sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *