BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, mengambil langkah berani dengan mengajukan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 kepada Gubernur Jawa Tengah.
Dalam surat resmi bernomor 500.15.14.1/348/XII/2025, Bupati menetapkan UMK Brebes 2026 sebesar Rp2.400.350,47. Angka ini naik Rp160.548,97 atau 7,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan UMK ini disebut sebagai strategi maksimal untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan daya saing investasi di Brebes.
Tidak berhenti pada UMK, Bupati Paramitha juga menekankan pentingnya UMSK bagi sektor industri unggulan. Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari memperoleh tambahan sebesar dua persen dari UMK atau setara Rp48.007.
Sementara itu, industri pakaian jadi yang mencakup konveksi dan tekstil, industri semikonduktor dan komponen elektronik, serta industri rokok masing-masing mendapatkan tambahan satu setengah persen atau Rp36.005.
Dengan melonjaknya UMSK ini, pekerja di sektor unggulan akan menerima upah lebih tinggi dibandingkan UMK standar, sesuai dengan karakteristik sektor, risiko kerja, dan tuntutan spesialisasi sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 Pasal 7.
Bupati menegaskan bahwa rekomendasi UMK dan UMSK ini merupakan hasil kajian strategis Dewan Pengupahan Kabupaten Brebes. Kajian tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan upah mampu melindungi pekerja, meningkatkan kesejahteraan, sekaligus menjaga iklim investasi agar tetap kompetitif di sektor manufaktur.
Surat rekomendasi ini juga ditembuskan kepada Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah dan Kepala Dinperinaker Kabupaten Brebes. Keputusan final mengenai penetapan UMK dan UMSK 2026 akan ditentukan oleh Gubernur Jawa Tengah setelah mempertimbangkan rekomendasi dari seluruh kabupaten/kota.
Dengan menekankan UMK yang naik signifikan dan UMSK yang melonjak di sektor unggulan, Bupati Brebes menunjukkan komitmen ganda, yaitu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kompetitif. Langkah ini diharapkan mampu menjadi jembatan antara kepentingan pekerja dan pengusaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif.










